Diduga Terlapor FH ASN Provinsi Dibekingi Saudara Kandung, Ketua Bawaslu Tebo Akan di Laporkan Ke DKPP

Rabu, 6 November 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

 

Tebo.mitramabes.com – Oknum ASN Pemprov Jambi yang dilaporkan Slamet Irianto di dampingi tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Nomor urut 2, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak Kab Tebo 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo.

 

Hal tersebut diakui oleh Pelapor, Slamet Irianto kepada media ini setelah mendapatkan Surat Penyampaian Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tebo kepada dirinya tertanggal 6 Oktober 2024.

 

“Ya kita sudah menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Tebo yang mana dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa laporan tidak ditindak lanjuti tanpa alasan apapun”,ujar Slamet pada Rabu,6 Oktober 2024.

 

Dikatakan Slamet, dirinya sangat menyanyangkan sikap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo dimana Laporan tersebut seharusnya ditindak lanjuti atau di limpahkan ke gakumdu untuk membuktikan  secara digital forensik nomor Telepon Seluler WhatsApp dengan nama Fufufafa yang setelah di kroscek melalui aplikasi Dana tersebut ternyata diduga seorang ASN dengan inisial FH yang diketahui saudara kandung ketua Bawaslu kabupaten Tebo sendiri,”ujar Slamet.

 

Untuk itu, lanjut Slamet, dirinya beserta Tim Advokasi Paslon berencana akan membawa laporan ini ketingkat DKPP agar hal ini dapat disikapi dengan bijaksana dan mengedepankan Integritas.

 

“Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk melaporkan tindakan dugaan praktik manipulatif pimpinan Bawaslu Tebo yang mana laporan pelanggaran pemilu oleh terduga terlapor di bekingi oleh saudara kandung nya yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo”,cetus Slamet.

 

Diketahui Sebelum nya,Selamet Irianto, yang didampingi tim Advokasi dari Paslon 02 pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tebo dengan maksud melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan black campaign pada Pilkada Kabupaten Tebo 2024 yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov. Jambi yang bekerja di Kabupaten Tebo.

 

“Jadi adapun yang menjadi kronologis dari laporan saya ini ialah, sekitar 3 (tiga) hari yang lalu, atau tepatnya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024 saya membuka dan membaca isi grup whatsapp FORUM MASYARAKAT TEBO, pada grup tersebut saya membaca pesan yang dikirimkan oleh akun yang bernama Fufufafa nomor kontak +62 812-2873-1662 dengan foto profil Agus Rubianto calon Bupati Tebo 2024. Akun Whatssap yang bernama Fufufafa tersebut menurut dugaan saya telah mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 1, dan beberapa pesannya menurut saya menjelekkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 2, sebagaimana bukti-bukti isi pesannya terlampir,” beber Slamet.

 

Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, saya kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi dana dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut. Setelah mencoba melakukan hal tersebut saya kaget pada akun dana sebagaimana nomor telefon yang saya masukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan foto, yang saya tau merupakan salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo dan merupakan Saudara Kandung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo.

 

Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun dana mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan juga mesti dipindai agar akun dana tersebut dapat digunakan sebagai sarana transaksi keuangan Digital yang mana aplikasi ini resmi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

 

Oleh karena itu menurut saya patut diduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN. Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(SH).

Diduga Terlapor FH ASN Provinsi Dibekingi Saudara Kandung, Ketua Bawaslu Tebo Akan di Laporkan Ke DKPP

Tebo.mitramabes.com – Oknum ASN Pemprov Jambi yang dilaporkan Slamet Irianto di dampingi tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Nomor urut 2, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak Kab Tebo 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo.

Hal tersebut diakui oleh Pelapor, Slamet Irianto kepada media ini setelah mendapatkan Surat Penyampaian Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tebo kepada dirinya tertanggal 6 Oktober 2024.

“Ya kita sudah menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Tebo yang mana dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa laporan tidak ditindak lanjuti tanpa alasan apapun”,ujar Slamet pada Rabu,6 Oktober 2024.

Dikatakan Slamet, dirinya sangat menyanyangkan sikap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo dimana Laporan tersebut seharusnya ditindak lanjuti atau di limpahkan ke gakumdu untuk membuktikan secara digital forensik nomor Telepon Seluler WhatsApp dengan nama Fufufafa yang setelah di kroscek melalui aplikasi Dana tersebut ternyata diduga seorang ASN dengan inisial FH yang diketahui saudara kandung ketua Bawaslu kabupaten Tebo sendiri,”ujar Slamet.

Untuk itu, lanjut Slamet, dirinya beserta Tim Advokasi Paslon berencana akan membawa laporan ini ketingkat DKPP agar hal ini dapat disikapi dengan bijaksana dan mengedepankan Integritas.

“Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk melaporkan tindakan dugaan praktik manipulatif pimpinan Bawaslu Tebo yang mana laporan pelanggaran pemilu oleh terduga terlapor di bekingi oleh saudara kandung nya yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo”,cetus Slamet.

Diketahui Sebelum nya,Selamet Irianto, yang didampingi tim Advokasi dari Paslon 02 pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tebo dengan maksud melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan black campaign pada Pilkada Kabupaten Tebo 2024 yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov. Jambi yang bekerja di Kabupaten Tebo.

“Jadi adapun yang menjadi kronologis dari laporan saya ini ialah, sekitar 3 (tiga) hari yang lalu, atau tepatnya pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024 saya membuka dan membaca isi grup whatsapp FORUM MASYARAKAT TEBO, pada grup tersebut saya membaca pesan yang dikirimkan oleh akun yang bernama Fufufafa nomor kontak +62 812-2873-1662 dengan foto profil Agus Rubianto calon Bupati Tebo 2024. Akun Whatssap yang bernama Fufufafa tersebut menurut dugaan saya telah mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 1, dan beberapa pesannya menurut saya menjelekkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 2, sebagaimana bukti-bukti isi pesannya terlampir,” beber Slamet.

Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, saya kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi dana dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut. Setelah mencoba melakukan hal tersebut saya kaget pada akun dana sebagaimana nomor telefon yang saya masukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan foto, yang saya tau merupakan salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo dan merupakan Saudara Kandung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo.

Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun dana mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan juga mesti dipindai agar akun dana tersebut dapat digunakan sebagai sarana transaksi keuangan Digital yang mana aplikasi ini resmi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

Oleh karena itu menurut saya patut diduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN. Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(SH).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Jajaran Polresta Deli Serdang Rutin Laksanakan Patroli dan Sampaikan Langsung Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat*
Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas
Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan
Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi
Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)
Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi
Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP
Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:30 WIB

*Jajaran Polresta Deli Serdang Rutin Laksanakan Patroli dan Sampaikan Langsung Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat*

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:21 WIB

Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WIB

Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:50 WIB

Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:30 WIB

Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terbaru