mitramabes.com PAGARALAM — sakun SE Politisi Partai Demokrat mantan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pagaralam bersama Warga lainya melakukan Pemagaran di lokasi Lahan milik mereka yang terdampak proyek D.I Lematang yang berlokasi di Dusun Semidang Alas kecamatan Dempo Tengah berapa hari lalu tepatnya rabu (14/1/2025). Mereka menuntut keprofesionalan dalam penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang terdampak proyek Daerah Irigasi Lematang yang katanya salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelum nya juga terjadi Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam kecamatan Dempo Tengah Rasmizal SH mendatangi Kantor Camat bersama puluhan Warga lainya melakukan Koordinasi dan minta dipasilitasi melalui pemerintah di mulai dari Kelurahan hingga kecamatan agar menyampaikan keluhan Warga terkait kejelasannya proyek Irigasi Lematang tersebut, karna sudah lebih dari 2 tahun Warga tak dapat menggarap puluhan hektar lahan mereka sehingga masyarakat merugi.
Sakun menduga, bahwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PN Kota Pagaralam dinilai tidak serius dalam menangani persoalan konsinyasi ganti rugi atas tanah milik masyarakat seperti yang terimbas proyek negara milik saya tersebut.
“Perkara ini bukan sekadar soal uang saja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan hak rakyat. Sudah sekian tahun, Terlalu lama hak-hak masyarakat terhalang oleh birokrasi lamban dan perbedaan tafsir hukum yang seharusnya tidak terjadi,” katanya pada media Beritapress.Id biro pagaralam saat di wawancarai di lokasi lahan miliknya terdapat 3 pintu Air sekunder.
“Dia mengatakan, uang ganti rugi telah masuk dalam konsinyasi dan telah dititipkan di PN Kota Pagaralam . Bahkan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, uang tersebut seharusnya segera dicairkan kepada yang berhak.”ungkapnya.
“Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 adalah aturan mengenai Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur proses hukum ketika pihak pemilik tanah tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan dalam pembebasan lahan untuk proyek pemerintah. PERMA ini memberikan pedoman bagi hakim di Pengadilan Negeri untuk memeriksa keberatan terhadap bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, serta mekanisme penitipan ganti rugi jika pihak terkait menolak, yang kemudian dapat diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung lainnya seperti PERMA Nomor 2 Tahun 2021 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2024 yang memperbaharui beberapa ketentuan di dalamnya.”jelasnya.
“Dikuatkan dengan PP 39 Tahun 2023 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang bertujuan untuk memperjelas dan mempercepat proses pengadaan tanah agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, terutama untuk pembangunan infrastruktur.
“Ironisnya, antara BPN dan Pengadilan terjadi pertentangan dalam persoalan proses pencairan konsinyasi. Dimana, pengadilan menginstruksikan BPN Kota Pagaralam agar mengeluarkan surat pengantar untuk pencairan. Namun, BPN justru terkesan mempersulit terlalu banyak gono gini berokrasi Inilah yang membuat proses pencairan hak rakyat terhambat, tanpa ada kejelasan atau solusi konkret,” ungkapnya.
Menurutnya, akibat perbedaan tafsir dari dua lembaga ini membuat masyarakat dirugikan atas hak-haknya. Bahkan, ketidakjelasan ini diperparah dengan koordinasi yang patut di duga tidak efekif antara BPN dan PN Pagaralam.
“saya sebagai Masyarakat yang lahannya terkena proyek D.I Lematang yang kantanya proyek negara dengan anggaran APBN yang fantastis ini sekira Rp 1 triliun demi untuk mendapatkan hak nya sampai berulang kali ke Kantor BPN dan pengadilan Negeri (PN) melakukan permohonan resmi untuk penyelesaian Kunsinyasi lahan milikya.”keluhnya,” tandasnya.(09/PA). (Heri.ck)










