Diduga Terjadi Pengurangan Insentif Kinerja, Karyawan PTPN IV PKS Ajamu Mengeluh

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 Mitra Mabes.com, Labuhanbatu. Sejumlah karyawan di unit kerja PTPN IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Ajamu, Sumatera Utara, menyampaikan keluhan terkait dugaan pengurangan Insentif Kinerja Individu (IKI) tanpa penjelasan resmi dari manajemen.

Pemotongan insentif ini diduga terjadi dalam satu bulan terakhir dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, sehingga bisa berdampak penurunan kinerja masing – masing.

Ajamu Panai Hulu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Senin, (26/5/2025).

“Biasanya kami menerima insentif berdasarkan hasil kerja dan pencapaian target. Tapi kali ini tiba-tiba berkurang cukup banyak tanpa penjelasan. Tidak ada evaluasi terbuka, tidak ada sosialisasi,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya demi menjaga posisinya.

PTPN IV sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan karyawan, termasuk pemberian insentif kinerja. Pengurangan tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak normatif pekerja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

– Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh kecuali jika pekerja tidak melakukan pekerjaan karena kesalahan sendiri. Maka, pemotongan insentif harus dibuktikan dengan penilaian objektif dan transparan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Sebagai BUMN, PTPN IV wajib membuka informasi mengenai kebijakan pengupahan dan evaluasi kinerja kepada publik atau pihak internal yang berkepentingan, termasuk karyawan.

Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia BUMN.

– Menegaskan bahwa sistem remunerasi dan insentif harus berbasis kinerja dan disampaikan secara terbuka kepada pegawai sebagai bagian dari tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Ketua SP – Bun PTPN IV Regional II Persero Perkebunan Ajamu, Ahmad Safril Nasution saat ditemui langsung mengatakan,

“Mengenai hal tersebut sudah duduk sama langsung dengan pihak terkait guna membahas keluhan kawan – kawan. Mudah – mudahan nantinya ada solusi, setelah yang dijanjikan, selanjutnya akan dipertemukan kembali dan duduk sama dengan Plh Manager PKS.” Terangnya.

Sementara itu, Maskep PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu, bermarga Pohan hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Kebun Ajamu belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Penulis : Erikson Nainggolan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEGIATAN MASYARAKAT BEBAS API SOSIALISASI LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN DAN/HUTAN
DPD PKS Beri Ucapan Selamat Dan Sukses Kepada H.Carwan Dilantik Jadi Anggota DPRD
– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, alias Azhari Cage mengatakan peralihan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh.
Rakor Reforma Agraria Kaur: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguasaan Lahan Berkelanjutan
Pemda Kaur Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Polres Tebo Gelar Pembinaan dan Pelatihan Kemampuan bagi Satpam se-Wilkum Polres Tebo

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:17 WIB

KEGIATAN MASYARAKAT BEBAS API SOSIALISASI LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN DAN/HUTAN

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:11 WIB

DPD PKS Beri Ucapan Selamat Dan Sukses Kepada H.Carwan Dilantik Jadi Anggota DPRD

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:17 WIB

– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, alias Azhari Cage mengatakan peralihan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh.

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:15 WIB

Rakor Reforma Agraria Kaur: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguasaan Lahan Berkelanjutan

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:12 WIB

Pemda Kaur Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:20 WIB