Sanggau –Mitramabes.com
Penggunaan Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau diduga kuat mengandung unsur kemahalan harga atau mark-up, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal ini bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum dan peraturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Dugaan praktik mark-up ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa praktik penggelembungan harga diduga dilakukan secara sistematis demi menguntungkan beberapa pihak, antara lain oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, sejumlah kepala sekolah di wilayah tersebut, serta pihak distributor/penerbit buku Yudhistira.
Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar, tetapi juga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa serta dokumen perjanjian kerja atau surat pesanan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen berkaitan dengan pengeluaran APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan dampak dari penggunaan dokumen tersebut.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Nomor 35 Tahun 2011, Nomor 70 Tahun 2012, Nomor 172 Tahun 2014, Nomor 4 Tahun 2015, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
5. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta berdasarkan asas keadilan dan kepatutan.
6. Pasal 132 ayat (1) Permendagri tersebut juga menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja yang dibebankan pada APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku dan keperluan lainnya yang dibiayai dari dana BOS TA 2023 tersebut menjadi perhatian serius.
Laporan ini menegaskan perlunya tindakan lanjut dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, dokumen, serta informasi pendukung guna menemukan adanya peristiwa hukum yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan membuka tabir praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan dan masyarakat luas.
Dilokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK saat di minta statmen yuridisnya terkait adanya dugaan mark Up Pengadaan buku yang dilakukan oleh oknum di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sanggau dengan menggunakan Dana BOS tahun anggaran 2023 via WhatsApp yayat mengatakan bahwa yang dilakukan oleh oknum sudah masuk kategori penyimpangan dan penyelewengan Dana BOS yang jelas merupakan kejahatan yangmana Dana BOS menurut Permendikdasmen adalah untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, kata yayat.
Selain itu sasaran program Dana BOS diatur secara rinci di permendikbud maka apabila terjadi penyimpangan atau penyelewengan terhadap Dana BOS oleh oknum sanksi berat dikenakan pada oknum tersebut, mulai dari sanksi kepegawaiannya, sanksi ganti kerugian, di proses secara hukum dan akibat buruknya lagi akan terjadinya penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan, berati akibat dari perbuatan kejahatan terhadap penyimpangan dan penyelewengan Dana BOS secara totalitas berdampak merugikan siswa dan siswi sekabupaten, sebut yayat.
Pelaku kejahatan penyimpangan dan penyelewengan Dana BOS dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sanggau mesti segera diusut tuntas dan tangkap siapapun yang bermasalah karena perbuatannya merugikan para siswa dan siswi dalam rangka Menghambat kemajuan pendidikan yang
merupakan Hak pendidikan bagi warga negara oleh karena itu pelaku kejahatannya harus di meja hijaukan, pinta yayat.
(Tim Mitra Mabes)