Diduga tanpa izin, PT Rospar Pindu Perkasa klaim lahan warga di wilayah Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir Mitra Mabes- Pengelolaan hutan pada dasarnya bertujuan untuk kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan karena itu undang – undang kehutanan mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pengelolaan hutan harus memiliki izin yang sah.jika dilanggar pelaku dapat di kenakan sanksi pidana karena merusak kawasan hutan yang diancam minimal 3 tahun penjara maximal 10 tahun

 

Namun diduga pelanggaran kembali terjadi di Kepenghuluan Babusallam kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. PT Rospar Pindu Perkasa (RPP)yang berkantor di Pekanbaru Riau diduga menguasai lahan milik wardison alias Antan (42) tahun dan lahan Irwan,(49) tahun yang luasnya lebih kurang 100 hektar.

Pihak perusahaan memasang plang KUHP 551 yang tidak berkepentingan dilarang masuk dan plang tersebut dipasang diatas lahan milik warga yang justru memiliki legalitas yang sah

 

Menurut keterangan Antan dan Irwan kepada awak media mereka sudah menguasai lahan itu sejak tahun 2009 namun mereka terkejut ketika melihat plang perusahaan yang berdiri diatas lahan yang mereka miliki.pihak perusahaan membayar ganti rugi bukan kepada pemiliknya tapi justru pihak perusahaan membeli dari mavia tanah

 

Antan juga menambahkan kelompok sindikat yang disebut kelompok 12 diduga telah menjual lahan seluas lebih dari 750 hektar yang terletak di antara Kepenghuluan Siarang-arang dengan Kepenghuluan Babusallam dengan nilai harga jual sebesar Rp 7,5 milyard

 

Saya berharap pihak perusahaan mau duduk bersama kalau memang ingin menguasai/memiliki lahan tersebut,kami siap menjual lahan seluas 100 hektar dengan harga sesuai kesepakatan bersama, namun jika tidak ada kesepakatan sampai kapanpun lahan ini kami perjuangkan tegas Antan

 

Masalah ini kini menjadi sorotan publik, warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindak lanjuti dugaan praktik mavia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah

 

Tim MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lhoksukon Terjadi Kecelakaan Mobil Truk Fuso Dengan Honda CRV Tidak Ada Korban Jiwa
Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin: Korban Jerit Minta Keadilan
Polres Lampung Tengah Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasiwas, Kasi Humas, Dua Kapolsek, serta Lantik Kasipropam dan Kasikum
Kapolres Selayar Tegaskan Tidak Ada Pengepungan Mako Polres oleh Personel Kodim
DPC AJOI Lampung Utara Mengucapkan Selamat HUT IWO Ke 13 dan Rakerwil Se – Lampung
Ditinjau Wakil Bupati, Gedung SDN 2 Bojong Barat Segera Di Perbaiki.
Kapolres dan Dandim 1415 Selayar Silaturahmi, Tegaskan Sinergi Tetap Terjalin Baik
Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional, , Dinas Pendidikan Lampura MoU Bersama BAN PDM Provinsi Lampung

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Lhoksukon Terjadi Kecelakaan Mobil Truk Fuso Dengan Honda CRV Tidak Ada Korban Jiwa

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin: Korban Jerit Minta Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasiwas, Kasi Humas, Dua Kapolsek, serta Lantik Kasipropam dan Kasikum

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Kapolres Selayar Tegaskan Tidak Ada Pengepungan Mako Polres oleh Personel Kodim

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:45 WIB

DPC AJOI Lampung Utara Mengucapkan Selamat HUT IWO Ke 13 dan Rakerwil Se – Lampung

Berita Terbaru