BATURAJA, Mitramabes Com.– Warga Desa tubohah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Merasa resa akibat aktivitas pertambangan galian C di sungai ogan, mereka mengeluhkan dampak negatif seperti pencemaran air sungai dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tersebut.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait keluhan warga:
1.Pencemaran air warga melaporkan bahwa air sungai ogan menjadi keru dan tercemar bahkan berwarna hitam akibat aktivitas penambangan.
2.Kerusakan lingkungan selain pencemaran air warga juga mengawatirkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan seperti jalan rusak dan selokan yang tersumbat.
3.Dampak sosial ekonomi warga merasa dirugikan karena tidak bisa lagi mempaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari sementara perusahaan tambang mendapatkan keuntungan.
Kegiatan tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja, kembali menjadi sorotan. Warga menduga kuat lokasi tambang galian C tersebut adalah milik seorang pengusaha bernama H.Mardani.
Dugaan ini semakin menguat dengan adanya temuan dan kesaksian di lapangan yang menunjukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
Tidak hanya Mardani, Kepala Desa setempat juga diduga terlibat dalam tambang galian C .
Keterlibatan Kepala Desa diduga karena tidak adanya penindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang jelas-jelas melanggar hukum, padahal lokasi tambang galian C berada di wilayahnya Desa tubohah. Keadaan ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah ada pembiaran atau bahkan kerja sama antara oknum penambang dan pihak berwenang di tingkat desa?
Aktivitas penambangan galian C di sungai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak yang paling umum meliputi, kerusakan ekosistem sungai, perubahan morfologi sungai, erosi dan sedimentasi, pencemaran air, serta masalah sosial dan ekonomi.
Bahkan dari Awak Media Lingkaran Istana konfirmasi kepada kepala Desa tubohah terkait tambang galian C yang berada di wilayah desa tubohah. Jawabpan pak kades di WhatsApp, Sah-sah saja dengan aksi tersebut, tapi perlu di pikirkan bahwa saya ada kegiatan galian C tersebut atas kemufakatan orang banyak untuk keperluan tukar guling bangunan sawah dan halaman masjid, ” katanya.
Dan kami selaku pemdes dak kan mungkin asal menentukan kebijakan kalau tidak ada persetujuan dari masyarakat kami, dan hakikatnya kerjaan tersebut atas manfaatnya untuk masyarakat umum Desa tubuhan,” tuturnya.
Dan selanjutnya kami konfirmasi lagi ke pengelola tambang galian C yaitu Robet sebagai pengelola tambang. Dia menjawab Betul boss ku, tapi yang punya izin H.mardani. Oh gitu ya, kalau saya hanya pekerja ya, mau distop atau tidak bukan urusan saya pak tapi yang bisa menyetop saya adalah hanya H.Mardani. Saya juga orang media pak Baturaja post saya gabung dengan heri zaidan, ” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah izin tambang galian C itu sudah memenuhi persyaratan.Karena kami mendapat informasi tambang galian C Desa tubohah itu, izin nya tambang rakyat, kalau tambang rakyat ko menggunakan alat berat semestinya manual dalam pengelolaan tambang.
“Penggunaan alat berat di tambang Rakyat dengan Izin Pertambang Rakyat (IPR) sudah tidak sesuai dengan aturan karena karakteristik tambang rakyat adalah menggunakan peralatan sederhana dan skala kecil, sehingga penggunaan alat berat dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal dan melanggar Undang-undang Minerba. Jika ada alat berat di area tambang rakyat. Hal ini berpotensi melanggar hukum, bahkan bisa menjadi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). yang memiliki sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU 3/2020.
Dasar Aturan:
. UU Nomor 3 Tahun 2020: tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral).
.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021: Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengapa Alat Berat Melanggar Aturan di WPR: Karakteristik WPR:
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara spesifik dirancang untuk skala usaha yang kecil dan sederhana, menggunakan peralatan sederhana, dan dikelola oleh perorangan atau kelompok masyarakat.
Pontensi Kegiatan ilegal:
Penggunaan alat berat seperti ekskavator, bulldozer, dan dump truk di WPR tidak sesuai dengan karakteristik tersebut dan di dapat diartikan sebagai penyalahgunaan izin.
Ancaman Kerusakan Lingkungan:
Penggunaan alat berat yang tidak sesuai dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Sanksi Hukum:
Berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Penggunaan alat berat di area tambang rakyat yang melanggar ketentuan dapat menjadikan kegiatan tersebut sebagai pertambangan ilegal (PETI).
“Penggunaan alat berat pada area Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah pelanggaran aturan. Kegiatan tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan berisiko tinggi menjadi kegiatan pertambangan ilegal yang dapat menimbulkan sanksi pidana dan dampak kerusakan lingkungan:
TINDAKAN PIDANA TERHADAP PELANGGARAN TERSEBU.
Kegiatan galian C ilegal bukanlah delik biasa. Ada undang-undang pidana yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi para pelakunya.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
* Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (5), Pasal 48, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 66, Pasal 70 ayat (3), Pasal 74 ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf b, atau Pasal 87 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
* Pasal 109: Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
DAMPAK BAGI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT.
Galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, di antaranya:
* Kerusakan ekosistem dan perubahan bentang alam.
* Pencemaran air dan tanah.
* Ancaman tanah longsor dan banjir.
* Kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk pengangkut.
* Kerugian negara dari sektor pajak dan royalti.
“Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga dinas terkait, untuk segera menindak tegas pelaku penambangan ilegal ini.
Tanpa tindakan serius, praktik-praktik ilegal seperti ini akan terus merusak lingkungan dan merugikan negara serta masyarakat.*
Red (Jhony/tim Mitramabes Com)