Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau MBS – Diduga karena tidak terima diberitakan terkait renovasi bangunan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seorang oknum yang berinisial “H” melakukan pengancaman terhadap wartawan media Mitra Mabes.Com

Dimana renovasi bangunan itu terletak di tepi laut berlokasi di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti yang seharusnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh dinas terkait sebelum melakukan kegiatan renovasi.


Oknum pemilik berinisial H yang juga merupakan pemilik dari usaha Optik Cahaya, yang berada tepat di sebelah bangunan yang sedang dilakukan renovasi tanpa PBG miliknya. H melakukan ancaman kepada Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi miliknya dengan mengeluarkan kata-kata akan menyebarkan bukti chat sebelumnya yang sudah di ubah dalam bentuk video ke Media Sosial (Medsos), Jum’at (18/07/25).

“Macam mana kira-kira kalau saya post ke medsos (Facebook) bang”, sebutnya H sambil mengirim bukti chat sebelumnya yang sudah di ubah dalam bentuk video kepada Wartawan media ini via WhatsApp.

Berkaitan hal ini, tentunya oknum pemilik bangunan tanpa PBG berinisial H telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan Pers, yang mana telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 tahun 2009 tentang Pers, serta dinilai menghalang-halangi kerja Jurnalis/Wartawan sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

Tak hanya itu, oknum pemilik bangunan berinisial H, saat menanggapi terkait pemberitaan renovasi bangunan miliknya, yang berada tepat di tepi laut tidak mengantongi izin PBG,menyampaikan dengan santai seperti tidak ada yang serius terkait urusan PBG ini.

“Kalau masalah pemberitaan yang di naikkan, gua tinggal ikut prosedur Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) saja, kami taat hukum bang”, ujarnya H dengan santai.

Perlu untuk diketahui, memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah kewajiban hukum dan ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif, denda, dan bahkan pembongkaran bangunan.




Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMPN 2 Galang Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Dan wakil Bupati Deli Serdang: Kami Akhirnya Kembali ke Sekolah!
*Warga kemukiman wihni dusun jamat antusias untuk membangun gedung SMA Tgk Aman Nyerang secara swadaya*
Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu
DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda
Jumat Curhat di Kute Panang, Polres Aceh Tengah Hadirkan Solusi dan Salurkan Bantuan Sembako
Pemkab Taput Budayakan ASN Berolahraga sekaligus Promosikan Wisata Salib Kasih. 
Perbaikan Bangunan Di Tepi Laut Milik “H” Diduga Tanpa PBG
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Resmi Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif APKASI Masa Bhakti 2025-2030.

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Siswa SMPN 2 Galang Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Dan wakil Bupati Deli Serdang: Kami Akhirnya Kembali ke Sekolah!

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:26 WIB

*Warga kemukiman wihni dusun jamat antusias untuk membangun gedung SMA Tgk Aman Nyerang secara swadaya*

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:13 WIB

Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:22 WIB

DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Berita Terbaru