Aceh Utara—Mitra Mabes.com
Dugaan tindakan tidak adil mencuat di lingkungan SMP Negeri 3 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M diduga dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi sekolah dan dinonaktifkan dari tempat tugasnya setelah tidak sanggup mengikuti donasi internal sebesar Rp1 juta untuk korban banjir.
Peristiwa ini bermula dari instruksi yang disampaikan melalui grup WhatsApp guru SMPN 3 Langkahan. Dalam pesan yang beredar, kepala sekolah mengintruksikan seluruh guru berstatus ASN dan PPPK untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana solidaritas bagi korban banjir di Desa Geudumbak. Nominal donasi disebut mencapai Rp1 juta per orang, lengkap dengan daftar nama dan jumlah sumbangan masing-masing guru.
Namun ironisnya, guru berinisial M yang juga merupakan korban terdampak banjir bandang justru mengaku tidak mampu memenuhi nominal tersebut. Banjir besar yang melanda tiga provinsi beberapa waktu lalu menyebabkan rumah dan barang-barangnya rusak parah.
“Awalnya hanya soal tidak sanggup ikut donasi karena saya juga korban banjir. Semua barang di rumah hancur dan tidak bisa digunakan lagi. Saya hanya meminta waktu untuk menunda,” ungkap M kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).
Tak lama setelah menyampaikan ketidakmampuannya, M mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi sekolah. Akibatnya, ia tidak lagi dapat mengakses informasi internal, termasuk agenda belajar mengajar dan kebijakan sekolah. Situasi semakin memprihatinkan ketika ia menerima nota dinas yang menyatakan dirinya dinonaktifkan sementara dan dipindahkan ke SD Negeri 25 Jambo Aye.
Pemindahan tersebut memicu pertanyaan besar. Sejumlah pihak menilai, donasi kemanusiaan sejatinya bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan, apalagi sampai berdampak pada status kepegawaian dan penugasan seorang tenaga pendidik.
“Jika benar ada kewajiban nominal tertentu dan konsekuensi bagi yang tidak membayar, ini patut dievaluasi. Donasi adalah bentuk solidaritas, bukan instrumen tekanan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Aceh Utara yang meminta namanya tidak disebutkan.
Beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp semakin memperkuat dugaan adanya tekanan moral terhadap guru-guru untuk memenuhi nominal yang telah ditentukan. Dalam pesan tersebut terlihat daftar kontribusi guru PNS dan PPPK beserta jumlah donasi masing-masing.
Kasus ini pun menuai sorotan luas karena dinilai tidak mencerminkan asas keadilan, empati, dan profesionalisme di lingkungan pendidikan. Terlebih, M disebut tengah berada dalam kondisi sulit akibat musibah yang menimpanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen SMPN 3 Langkahan terkait dugaan pengeluaran dari grup, penonaktifan, maupun dasar penerbitan nota dinas pemindahan tersebut.saat awak media ingin mengkonfirmasi melalui via telepon tetapi sangat di sayangkan dari pihak kepala sekolah mengabaikannya.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar tidak terjadi preseden buruk di dunia pendidikan. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang humanis, menjunjung nilai solidaritas tanpa paksaan, serta menghormati hak dan kondisi setiap tenaga pendidik tanpa diskriminasi.
TIM









