Diduga Tak Profesional, Tiga Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

Sabtu, 27 September 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbs.com- Sumatra Utara, Sergei- Tim kuasa hukum LISA (23) resmi melaporkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Asahan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat klien mereka. Jumat 26/09/2025

Ketiga jaksa yang dilaporkan masing-masing adalah Beth Hutagalung, S.H. (Ajun Jaksa Madya), Agustri Ichwan, S.H. (Ajun Jaksa), dan Sofi Eka Putri Silalahi, S.H. (Ajun Jaksa). Mereka diduga memaksakan dakwaan terhadap LISA dalam perkara narkotika Nomor 469/Pid.Sus/2025/PN.KIS, padahal fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan LISA.

Kuasa hukum menyebut seluruh saksi, termasuk dari Satnarkoba Polres Asahan dan terdakwa lain bernama Ali Muda Nasution, dengan tegas menyatakan bahwa LISA tidak pernah terlibat, tidak dikenal, dan tidak ada hubungan dalam perkara tersebut. Ali justru menyebut dirinya hanya berhubungan dengan suami LISA, Rudi alias Candra.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah barang bukti yang diajukan jaksa, antara lain:

HP iPhone 14 milik LISA yang tidak pernah dibuka maupun dilakukan forensik meskipun terdakwa telah memberikan PIN.

DVR CCTV di rumah LISA yang ternyata juga tidak pernah diperiksa maupun di forensik.

Mobil Brio putih yang dipaksakan sebagai barang bukti, padahal tidak ada hubungannya dengan perkara.

6 kilogram sabu yang ditemukan di rumah LISA, namun faktanya terkait dengan Ali Muda Nasution dan suami LISA, bukan LISA sendiri.

“Semua barang bukti dan saksi tidak ada yang menghubungkan klien kami dengan tindak pidana narkotika. Namun jaksa tetap memaksakan perkara ini ke pengadilan. Ini bentuk ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas tim kuasa hukum dari Law Office Alamsyah, S.H. & Associates.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Komisi Kejaksaan RI segera memeriksa para terlapor dan menjatuhkan sanksi berat bila terbukti melanggar. Laporan ini juga ditembuskan ke Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, Kemenkumham, Komnas HAM, JAMWAS Kejagung, dan Aswas Kejati Sumut. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tabrakan Bis beruntun searah di Pulo raja kecamatan Hessa
Kasat Reskrim Polres Sergai Berikan Tali Asih ke Yayasan Nurul Jannah
Kuasa Hukumnya Prayuka Uganda Laporkan ke Propam Mabes Polri,Dugaan Pelanggaran Etik
Diduga Tak Profesional, Tiga Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI
Diskimrum Bersama Plt Lurah Paoman Dan Masyarakat Gotong royong Tumbangkan Pohon Randu 
Pimpinan Bulog Indramayu Beri Ucapan Selamat Ultah Ke 13 Tahun Kepada LSM Penjara Indonesia 
Pemdes Bangodua Gelar Musdesus dan Musrembangdes Di Balai Desa Bangodua 
Warga Keluhkan tanah Galian Sireng Di jual keluar Lingkungan 

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 10:47 WIB

Tabrakan Bis beruntun searah di Pulo raja kecamatan Hessa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:04 WIB

Kasat Reskrim Polres Sergai Berikan Tali Asih ke Yayasan Nurul Jannah

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Kuasa Hukumnya Prayuka Uganda Laporkan ke Propam Mabes Polri,Dugaan Pelanggaran Etik

Sabtu, 27 September 2025 - 09:11 WIB

Diduga Tak Profesional, Tiga Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

Sabtu, 27 September 2025 - 09:04 WIB

Diskimrum Bersama Plt Lurah Paoman Dan Masyarakat Gotong royong Tumbangkan Pohon Randu 

Berita Terbaru

NASIONAL

Tabrakan Bis beruntun searah di Pulo raja kecamatan Hessa

Sabtu, 27 Sep 2025 - 10:47 WIB