Binjai mitramabes.com Profesi jurnalistik pada saat sekarang ini, tahun 2024 – 2025 sangat di rasakan para insan PERS pada umum nya. telah Cedera oleh oknum oknum wartawan liar dan nakal, yang aktivitas kerjanya hanya kesana kemari saja di sinyalir Bukan mencari Berita valid dan akurat Namun melainkan hanya untuk mendapatkan uang rokok atau uang Minyak Bensin semata.
Syaiful Anuar SE Sebagaai insan Pers yang telah lama bergelut didunia jurnalistik menjelaskan” bahwa dalam menjalankan
tugas tugas pokok sebagai jurnalistik Syaiful anuar SE di Lindungi undang undang PERS Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS serta berpedoman pada kode etik jurnalistik yang sudah di tentukan dalam aturan – aturan nya.
“Jelas Syaiful Anwar”
Selanjutnya, Baru baru ini kembali terdengar kabar yang berkembang bahwa ada oknum wartawan berinisial NP bersama konco konco nya, mereka mengaku ngaku sebagai seorang jurnalis dari salah satu media online. sepak terjang nya kerab kali membuat Ula serta meresahkan para pejabat publik dengan modus menakut nakuti yang bertujuan terkesan untuk memeras target nya.
Contoh nya, dalam pemberitaan yang di muat di salah satu Media Online miliknya, terlihat oknum wartawan berinisial NP memberitakan salah satu tambang galian C di desa perhiasan kecamatan selesai kabupaten langkat. yang dalam isi narasi berita ini di Sinyalir membuat Openi publik seolah olah urusan tambang Galian C yang di maksud ada setor atau bayar upeti kepada kepala desa perhiasan Yakni Mujiono.
“dalam Narasi Berita oknum wartawan Abal Abal “Np”.
Menurut penjelasan kepala desa perhiasan mujiono, saat di konfirmasi oleh awak media ini menuturkan “Bahwa untuk persoalan Perusahaan tambang galian C yang ada di desa perhiasan itu bukan sepenuh nya menjadi urusan pemerintahan desa perhiasan.
Kalian selaku awak media seharusnya lebih faham ada pihak pihak yang lebih berkompeten untuk menangani urusan pertambangan galian C itu, seperti misalkan pihak polres, polsek ataupun pihak Dirkrimsus polda sumut serta ESDM provinsi Sumut” tegas Mujiono”
Sambung muji di hadapan awak media ini, kembali mejelaskan bahwa” sekali lagi
saya katakan kalau urusan perusahaan tambang galian C yang ada di Desa perhiasan itu bukan sepenuh nya menjadi urusan pemerintahan desa perhiasan. Dan perlu sedikit jelas, sebelum saya jadi kepala desa di desa perhiasan tahun 2022. Perusahaan tambang galian C itu sudah dan sudah berdiri, lantas kalau ingin tanya mengenai izin Usaha pertambangan nya itu kalian bisa pertanyakan ke pemilik perusahaan tambang galian C itu, atau bisa juga ke dinas ESDM provinsi sumatera utara untuk menanyakan Hal perusahaan pertambangan itu dan jika kalian menduga ada pelanggaran Hukum nya terhadap usaha pertambang itu kalian Bisa lapor ke polres atau polsek bahkan bila Perlu kalian lapor ke Dirkrimsus polda sumut karna itu tugas dan wewenang bagian mereka. sedang kan kalau apa yang kalian duga. Bahwa Saya terima setoran Bulanan ataupun upeti. Jujur saya sampai kan di hadapan rekan rekan awak media saya tidak ada menerima satu Sen pun dari pemilik tambang galian C yang kalian Maksud jika ada atau terbukti maka Saya siap ikhlas dan Rela Melepaskan jabatan saya sebagai kepala desa perhiasan.” Tegas nya.
Penulis Robet