Pekanbaru, MITRAMABES.COM – Sebuah SPBU No. 13.282.621 di jalan pesantren Kecamatan Tenayan kota pekanbaru, diduga melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang merugikan negara, Minggu (01/12/2024).
Informasi Yang di dapat awak media, bahwa penyalahgunaan BBM Mengunakan mobil modifikasi Langsir dengan cara berulang-ulang Di SPBU No. 13.282.621.
Gino Septian Hutabarat. SH selaku Ketua Cabang Perhimpunan Mahasiswa hukum Indonesia mengungkapkan bahwa, tindakan Oknum tersebut melanggar UU Migas dan SOP Pertamina.
“Kami mendorong Pihak Polda untuk menangkap oknum SPBU yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan menindak oknum aparat yang ikut membekingi.
Saat di Konfirmasi awak media kepada SPBU No. 13.282.621 Agus Enggan berpendapat soal penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar.
“Silahkan saja, saya No Comment” Ujarnya
Tim