INHU/RIAU, MBS – Waduhhhhhh…. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Berada Di Indragiri Hulu diduga Bebas Melakukan Pelangsiran.
Bebasnya Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Dan Fertalite Yang Berada Di Desa Bongkal Malang Kec.Kelayang Kab. Indragiri Hulu hari Minggu (20/10/2024)
Pantauan Awak Media Di SPBU nomor 14.293.6131 Secara Terang -Terangan Melakukan Pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Dan Pertalite Membuat Antrian Panjang Akibat Ulah Oleh Oknum Pegawai SPBU tersebut.
Awak Media Langsung Menemui Salah Seorang Mobil Pribadi Yang Bertujuan Ke Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Mobil Fanter) Mengatakan Ke Awak Media” Sudah Dari Tadi Saya Antrian Pak Kami Tidak Bisa Berbuat Banyak Pak Karna Mobil Langsir Itu Katanya Seorang Petinggi Dari Pekan Baru”
Awak Media Mencoba Menghubungi Menejer SPBU Tersebut Melalui WhastApp (WA) Namun Tidak Perna Di Gubris Atau Di Angkat Bahkan Beberapa Kali Di Coba Namun Tidak Ada Respon Dari Menejer SPBU Tersebut.
Terlihat Jelas Sekali Kalau Mobil Box Berjejer Di Depan Yang Menurut Info Mobil Tersebut Milik Seorang Petinggi Atau Orang Penting Dan Tidak Tau Siapa Orang Penting Nya.
Menurut Informasi Dari Masyarakat Tempatan Menuturkan Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya Mengatakan”Kami Warga Di Sini Pak Tidak Dapat Lagi Untuk Membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Karna Sudah Di Kondisikan Untuk Orang Dari Luar Kecamatan ini Pak “” Tutur Warga Tempatan.
Awak Media Berasumsi Tentang SPBU Ini Kalau Penjualan Melalui Para Pelangsir Di Pastikan Meraih Ke untungan Yang Cukup Besar Dari Pada Menjual Ke Mobil Umum.
Jelas Sekali Kalau SPBU Dengan Nomor 14.293.6131 Meraih Keuntungan Yang Cukup Besar Dan SPBU Ini Merasa Sudah Kebal Hukum Karna Selama SPBU Ini Beroperasi Tidak Perna Aparat Penegak Hukum (APH) Mendatangi Nya.
SPBU dengan Nomor 14.293.6131 Jelas Sekali Sudah Melanggar Undang-Undang Migas Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan Ancaman Dua Tahun Penjara Dan Denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah)
Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak
Di Mintak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau Dan Polres Indragiri Hulu Segera Tangkap Para Pemain Bahan Bakar Minyak (BBM) Ini Karna Sudah Berani Melakukan Tindak Kejahatan Di SPBU ini.
(Ivan Indrakusuma/Tim)