YOGYAKARTA || MBS – Team Media Temukan ada indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditemukan di SPBU 44.556.01.sentolo kulon progo. Pantauan tim media menunjukkan beberapa kendaraan mengisi solar subsidi menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk membawa 2 kempu berkapasitas 1000 liter , Sopir-sopir tersebut mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bos.Berinisial SG
Praktik ini diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menjerat pelaku dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Perpres No. 101 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Subsidi juga mengatur secara rinci penerima dan distribusi BBM subsidi, dan penggunaan mobil yang sudah di modifikasi, jelas melanggar regulasi BPH Migas dan Pertamina.
Seorang warga sekitar menambahkan bahwa ia sering melihat kendaraan dengan pelat nomor berbeda namun dengan kendaraan yang sama berulang kali mengisi BBM di SPBU tersebut, menguatkan dugaan adanya penjualan BBM subsidi secara ilegal kepada pihak-pihak yang tidak berhak. namun saat tim media menemui pihak mandor spbu,bapak gimo menuturkan bahwa pihak spbu melayani pembelian sesuai barcod, Penggunaan armada yang sudah di modifikasi yang dilarang karena alasan keamanan dan potensi penyalahgunaan semakin memperkuat dugaan pelanggaran ini.
Oleh karena itu, tim media mendorong BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Investigasi ini perlu menyelidiki keterlibatan SPBU dan dugaan sindikat mafia BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan penyalahgunaannya merugikan negara dan merampas hak tersebut. Pemerintah dan APH diharapkan bertindak tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,(***)