Way Kanan MBS- Berdasarkan sumber Yang kami terima dari orang tua siswa dan siswi diduga kuat oknum kepala sekolah dan komite sekolah SMAN 1 kecamatan kasui meminta iuran kepada siswa dan siswi guna bantuan pendanaan sekolah tapi bantuan tersebut diminta tidak secara sukarela,karena pihak sekolah dan komite mematok besaran nya dan jangka waktu nya,
Minggu (09/04/2023).
Salah satu orang tua siswa mengatakan bahwa kami keberatan dengan adanya iuran tersebut,yang saya tidak tau kegunaanya.
Dalam iuran tersebut kepala sekolah
Dan ketua komite mengambil iuran secara berbeda jumlah dan besaranya,
Dari murid kelas:
Kelas X sebesar 1000 000 persiswa
Kelas X1 750000 persiswa
kelas X11.500000 persiswa.
“Kami amat keberatan dengan adanya iuran tersebut apalagi
Untuk kegunaanya yang tidak masuk tidak jelasnya”
bukan nya sekolah itu gratis dan ditanggung pemerintah tutupnya.
Disisi lain berdasarkan hasil laporan penggunaan dana bos reguler SMA N 1 tahun ajaran 2022 bahwa Sanya pembayaran guru honor itu diambil dari dana BOS sekolah,
Triwulan 1 tahun ajaran 2022 sekolah menganggarkan gajih guru honor sebesar Rp 152.475.000
Ditriwulwn 2 tahun 2022 pembayaran guru honor sebesar Rp 254.125.000
Dan ditriwulwn ke 3 tahun 2022 Rp 111.600.000
Dengan jumlah total pembayaran guru honor selama setahun ajaran adalah Rp417.760.000 cukup terbilang besar dengan jumlah murid 727 siswa dan siswi..
Dan belum lagi di masa pandami dimana kegiatan hampir tidak ada yang mengumpulkan masa baik disekolah atau ditempat lain nya, berdasarkan surat edaran menteri pendidikan guna menekan penyebaran virus Corona maka ujian nasional(UN) dan ujian sekolah(UAS) ditiadakan, berdasarkan surat edaran no 3 Maret tahun 2020 bahkan pembelajaran dilakukan secara daring dan tidak tatap muka,bagaimana sekolah bisa menganggarkan kegiatan extrakurikuler dengan jumlah yang besar,
Kalau memang dugaan benar adanya pungli disekolah SMA1 Kasuy bisa masuk
Pasal 12 hurup e UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tidak pidana koropsi(tipikor)
Kepada aparat penegak hukum APH jika terbukti benar adanya dugaan pungli maka diharapkan peroses hukum
Apalagi peraturan peresiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah seakan menutup nutupi saat ingin di kompirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan singkat,
Hamdari./tim