Mitra mabes.com Bengkulu utara.-Bangunan proyek Tps 3R Yang terletak di desa Rama Agung, Diduga siluman dan Dikerjakan Asal jadi, Saat awak media mendatangi proyek Tanpa papan merek tersebut Jelas terlihat ada atap yang Bocor, dan lantai bangunan yang dikerjakan asal jadi.
Sudah jelas proyek ini. Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Ketiadaan papan informasi dianggap mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik, termasuk pelaksana proyek pemerintah, wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya kepada masyarakat.
Sedangkan pada proyek pembangunan ini tidak Ada papan merek/papan informasi, sudah jelas menjadi pertanyaan Berapa Anggaran yang digunakan, Dan dari Instansi mana dan dikerjakan oleh siapa.
(Rf Kabiro Mitra mabes.Com Bengkulu utara)









