Diduga Selundupkan Barang Ilegal, Bos PT. WLD Blokir Kontak Wartawan yang Menginvestigasi Gudang di Kakap

Kamis, 10 April 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 8 April 2025 —Mitramabes.com

Dugaan penyelundupan barang ilegal kembali menyeruak di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT. WLD, sebuah perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tim Investigasi dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Barat menemukan indikasi kuat adanya aktivitas impor ilegal di salah satu gudang milik perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Pak 9, Kecamatan Kakap.

Dalam investigasi yang dilakukan pada Senin (8/4), tim AKPERSI mendapati sebuah kontainer besar berisi ikan makarel beku yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi. Lebih lanjut, informasi yang dihimpun tim juga mengindikasikan keterlibatan PT. WLD dalam praktik perdagangan daging beku ilegal.

Saat tim jurnalis tiba di lokasi, sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas di gudang secara tiba-tiba melarikan diri. Seorang pengawas di tempat kejadian bahkan segera mengunci kontainer menggunakan segel dan gembok, yang diduga merupakan upaya untuk menghambat proses investigasi media.

Upaya konfirmasi pun dilakukan oleh Tim AKPERSI kepada pemilik perusahaan, berinisial WND, melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-5888-7XXX. WND sempat membalas dengan mengarahkan tim ke nomor lain, +62 815-4918-1XXX, namun kemudian langsung memblokir kontak tim jurnalis. Tindakan tersebut menambah kecurigaan terhadap dugaan praktik ilegal yang tengah berlangsung di perusahaan itu.

Seorang sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. “Barang-barang itu tidak mungkin masuk lewat jalur tikus karena sifatnya beku, butuh kontainer dengan freezer agar tidak mencair dan rusak. Ini jelas ada permainan besar,” ungkap sumber tersebut.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Daeng Spareng, kepada media menyatakan bahwa maraknya barang ilegal yang masuk ke Kalimantan Barat mengindikasikan adanya dugaan kuat konspirasi antara oknum pejabat korup dan pengusaha hitam. “Jika benar barang itu ilegal, maka bisa dipastikan ada oknum di wilayah perbatasan yang menerima suap. Tidak boleh satu pun barang impor masuk tanpa dokumen kepabeanan. Negara jelas dirugikan, terutama dari sektor pendapatan pajak dan kestabilan harga pasar,” tegasnya.

Menurut Daeng Spareng, aktivitas penyelundupan barang beku seperti ikan dan daging tidak mungkin dilakukan tanpa jaringan yang terorganisir. “Impor ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan pidana berat,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perbuatan penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Barang yang dimasukkan tanpa prosedur kepabeanan yang sah dikategorikan sebagai barang dikuasai negara (BM), yang jika terbukti dapat disita dan dimusnahkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. WLD belum memberikan klarifikasi resmi, dan belum ada keterangan dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan terhadap dugaan ini.

Sumber : Tim – Liputan Media Mitra Mabes.

Berita Terkait

Bangun Kepercayaan dan Sinergi, Kapolres Nganjuk Gelar Audiensi dan Buka Bersama Mahasiswa
‎Bupati Tapanuli Utara Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal dalam Musrenbang Kecamatan Muara.
KDMP Sudah 27 ,Terbangun di Kabupaten Humbang Hasundutan
Bupati Humbahas Pimpin Rapat Mediasi Bersama Forkopimda Konflik Lahan Antara PT ESS Dengan Masyarakat Pardosi.
Kapolda Sumsel: Kolaborasi dengan OJK Kunci Lindungi Ekonomi Masyarakat
Cegah Kamtibmas Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten Tingkatkan Patroli KRYD Malam
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Lakukan Survei Lapangan, Pemkab Humbahas , Dorong Sihali Aek dan Rendang Daging Kuda Jadi WBTb Indonesia.
Aksi Damai LSM Jurnalis Bersatu Menuntut Penegakan Hukum, Tangkap Pelaku Tambang Emas dan Minyak Ilegal.*

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:59 WIB

Bangun Kepercayaan dan Sinergi, Kapolres Nganjuk Gelar Audiensi dan Buka Bersama Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:08 WIB

‎Bupati Tapanuli Utara Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal dalam Musrenbang Kecamatan Muara.

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:59 WIB

KDMP Sudah 27 ,Terbangun di Kabupaten Humbang Hasundutan

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:15 WIB

Kapolda Sumsel: Kolaborasi dengan OJK Kunci Lindungi Ekonomi Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:06 WIB

Cegah Kamtibmas Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten Tingkatkan Patroli KRYD Malam

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

KDMP Sudah 27 ,Terbangun di Kabupaten Humbang Hasundutan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:59 WIB

NASIONAL

Polres Aceh Utara Bagikan 200 Takjil Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:45 WIB