Diduga Selundupkan Barang Ilegal, Bos PT. WLD Blokir Kontak Wartawan yang Menginvestigasi Gudang di Kakap

Kamis, 10 April 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 8 April 2025 —Mitramabes.com

Dugaan penyelundupan barang ilegal kembali menyeruak di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT. WLD, sebuah perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Tim Investigasi dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Barat menemukan indikasi kuat adanya aktivitas impor ilegal di salah satu gudang milik perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Pak 9, Kecamatan Kakap.

Dalam investigasi yang dilakukan pada Senin (8/4), tim AKPERSI mendapati sebuah kontainer besar berisi ikan makarel beku yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi. Lebih lanjut, informasi yang dihimpun tim juga mengindikasikan keterlibatan PT. WLD dalam praktik perdagangan daging beku ilegal.

Saat tim jurnalis tiba di lokasi, sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas di gudang secara tiba-tiba melarikan diri. Seorang pengawas di tempat kejadian bahkan segera mengunci kontainer menggunakan segel dan gembok, yang diduga merupakan upaya untuk menghambat proses investigasi media.

Upaya konfirmasi pun dilakukan oleh Tim AKPERSI kepada pemilik perusahaan, berinisial WND, melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-5888-7XXX. WND sempat membalas dengan mengarahkan tim ke nomor lain, +62 815-4918-1XXX, namun kemudian langsung memblokir kontak tim jurnalis. Tindakan tersebut menambah kecurigaan terhadap dugaan praktik ilegal yang tengah berlangsung di perusahaan itu.

Seorang sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. “Barang-barang itu tidak mungkin masuk lewat jalur tikus karena sifatnya beku, butuh kontainer dengan freezer agar tidak mencair dan rusak. Ini jelas ada permainan besar,” ungkap sumber tersebut.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Daeng Spareng, kepada media menyatakan bahwa maraknya barang ilegal yang masuk ke Kalimantan Barat mengindikasikan adanya dugaan kuat konspirasi antara oknum pejabat korup dan pengusaha hitam. “Jika benar barang itu ilegal, maka bisa dipastikan ada oknum di wilayah perbatasan yang menerima suap. Tidak boleh satu pun barang impor masuk tanpa dokumen kepabeanan. Negara jelas dirugikan, terutama dari sektor pendapatan pajak dan kestabilan harga pasar,” tegasnya.

Menurut Daeng Spareng, aktivitas penyelundupan barang beku seperti ikan dan daging tidak mungkin dilakukan tanpa jaringan yang terorganisir. “Impor ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan pidana berat,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perbuatan penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Barang yang dimasukkan tanpa prosedur kepabeanan yang sah dikategorikan sebagai barang dikuasai negara (BM), yang jika terbukti dapat disita dan dimusnahkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. WLD belum memberikan klarifikasi resmi, dan belum ada keterangan dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan terhadap dugaan ini.

Sumber : Tim – Liputan Media Mitra Mabes.

Berita Terkait

Pemerintah belum membayarkan ganti rugi pelebaran jalan Sibolga-Tarutung
Pangdam XII/Tpr Tekankan Profesionalisme dalam Entry Briefing Perdana
Demi Menciptakan Lingkungan Hijau dan Sehat ,Polres Pelalawan Wujudkan Launching Policing Green Runners
Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan
Inten Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pasca Bencana di Humbang Hasundutan, Butuh Anggaran Rp 467 Miliar Lebih
Wajah Baru atau Masalah Baru? Proyek Puskesmas Siantan Tengah Dipertanyakan – Di Mana Transparansi dan Kepatuhan Teknis
Tingkatkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme, Polda Kalbar Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:15 WIB

Pemerintah belum membayarkan ganti rugi pelebaran jalan Sibolga-Tarutung

Senin, 19 Januari 2026 - 22:02 WIB

Pangdam XII/Tpr Tekankan Profesionalisme dalam Entry Briefing Perdana

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

Personil Piket Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Kampung Cijoro Bendungan

Senin, 19 Januari 2026 - 20:35 WIB

Inten Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sambangi Warga di Pos Ronda Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:14 WIB

Pasca Bencana di Humbang Hasundutan, Butuh Anggaran Rp 467 Miliar Lebih

Berita Terbaru