mitramabes.com Nganjuk — Dunia koperasi di Kabupaten Nganjuk kembali tercoreng. Seorang karyawan KSP Aplindo Joyo Makmur bernama Parasian Tamba resmi dilaporkan ke Kapolres Nganjuk pada Sabtu (27/9/2025), karena diduga melakukan praktik penyelewengan dana nasabah.
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Ayub Palindo Hutasoit, Direktur/Pemilik KSP AJM, dengan nomor laporan STPL/B/192/IX/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR. Dalam aduannya, Ayub mengungkapkan bahwa terlapor melakukan tindakan di luar aturan resmi koperasi, bahkan melibatkan pihak lain.
Menurut Ayub, istri terlapor bernama Rasyah ikut digunakan sebagai perantara dalam menyalurkan sejumlah uang kepada nasabah. Selain itu, muncul pula nama Wendi Siregar yang disebut-sebut terkait dalam praktik ilegal tersebut.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan koperasi, merugikan lembaga, dan mencederai kepercayaan masyarakat. Semua dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan pihak resmi,” tegas Ayub dalam keterangannya.
Atas dugaan perbuatan itu, terlapor dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,
bahkan berpotensi terjerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jika terbukti ada unsur korupsi.
Kini, laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian. Pihak pelapor mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal, sementara klarifikasi dari pihak terlapor maupun nama-nama yang disebut belum berhasil diperoleh.( Ayub Palindo.H)