Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” warga desa Twi Buya mengeluh terhadap perbuatan sekdes dikarenakan setiap pengurusan SKCK dan pengurusan Akte kelahiran diminta uang Rp 100 Ribu oleh sekdes berinisial AN”
Perbuat sekdes merupakan pungutan liar ( pungli) dan tidak sesuai dengan aturan resmi padahal.Biaya resmi pengurusan SKCK diantaranya:
– Biaya resmi 0embuatsn SKCK di polri, sesuai aturan, biaya pembuatan SKCK di kantor polisi, (Polsek / polres) hanya Rp. 30.000
– Biasanya di desa tidak ada di kenakan biaya.
– pembayaran dilakukan langsung ke petugas polri atau melalui mekanisme online.
Menurut Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S. I. K., M. I. K melalui Waka polres Kompol Humaniora Sembiring, S. Kom., S. I. K bahwa mengenai tarif pembuatan SKCK hanya mencapai Rp 30. 000 bukan Rp 100 Ribu , apabila ada yang memintak biaya pembuatan SKCK Rp 100 Ribu itu sudah pungli, diharapkan masyarakat bisa langsung mengurus ke Polsek atau ke polres langsung” Pintanya
Lebih lanjut Dia menyebutkan hal ini telah di atur dalam peraturan pemerintah ( PP) No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNPB. Biaya tersebut dibayarkan saat pengurusan di Polsek/ polres bukan di desa, apa bila warga yang dipungut biaya memberatkan silahkan laporkan ke penegak hukum” Pintanya
Sayangnya ketika di hubungi melalui WhatsApp kepala desa tidak meresponnya begitu juga beberapa kali di telpon oleh ka Biro juga tidak direspon hingga berita ini di turunkan ”
Editor : Ainon










