Simalungun, mitramabes.com
Pemerintah Kabupaten Simalungun memindahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim yang saat itu berlokasi di Batu XX, kembali dipindah ke Komplek Perkantoran Pemkab Simalungun di Pematang Raya.
Tujuan pemindahan ini beralasan bahwa lokasi RSUD yang diakui pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan adalah berada di Pamatang Raya, buka di Batu XX. Pemindahan saat itu terjadi tahun 2020 oleh Bupati JR Saragih.
Pasalnya pada saat pemindahan rumah sakit Rondahaim dari batu xx ke komplek perkantoran pemkab Simalungun diduga ada banyak peralatan alkes yang hilang dan rusak tidak berfungsi secara baik seperti sediakala sewaktu di batu xx.
Hal ini diceritakan oleh seorang sumber yang dapat dipercaya dan tidak mau namanya di publikasikan, kepada awak media ini mengatakan, bahwa semenjak di pindahkan nya kembali rumah sakit Rondahaim dari batu xx ke pematang Raya banyak alat-alat kesehatan (Alkes) yang tidak berfungsi baik (rusak) dan diduga banyak yang hilang dan tidak nampak.
Alkes yang diduga hilang dan rusak adalah seperti Alat kesehatan.. Peralatan Incenerator. Peralatan air bersih.. Mesin air bersih dan tangki air bersih dan lain sebagainya, ungkap Sumber tersebut.
Sementara itu untuk mengungkap kebenaran nya kita coba konfirmasi direktur rumah sakit Rondahaim yaitu dr Henny Rosallia Pane terkait alkes yang rusak dan hilang melalui aplikasi pesan whatsapp pada selasa 10/09/2024 sekitar pukul 14:29 wib, beliau menjawab, “Kalau alkes yg hilang sejauh ini tdk ada, kalau rusak ada tapi hanya rusak ringan dan sudah dikalibrasi Pak.
Kemudian kita tanyakan lagi Apakah tidak ada inventarisasi asset sblm pindah ke pematang Raya?? Kemudian beliau menjawab, ada pak.
Hingga berita ini kita kirimkan ke Redaksi.
(Osama)