Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Papan nama proyek adalah informasi penting yang berisi rincian proyek, seperti nama proyek, sumber dana, anggaran, pelaksana, dan kontak yang bisa dihubungi. Ketiadaan papan nama proyek dapat menyulitkan masyarakat untuk mengetahui informasi detail tentang proyek tersebut, termasuk anggaran dan sumber dana. Selain itu, papan nama proyek juga berfungsi sebagai alat kontrol publik, karena masyarakat dapat memantau perkembangan proyek dan melaporkan jika ada penyimpangan.
Potensi Penyimpangan dengan tidak adanya papan nama proyek dan keraguan mutu beton dapat menjadi indikasi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek. Beberapa pihak mungkin sengaja menghilangkan papan nama proyek untuk menyembunyikan informasi terkait proyek dan mempermudah mereka melakukan penyimpangan.
Diduga Proyek siluman tidak menyertakan papan plang proyek pembangunan jalan pemukiman di Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi RT. 37 RW. 06, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kalbar. Rabu (24/6/2025).
Temuan pada saat dilokasi pembanguan jalan yang tidak mengunakan papan nama (plang) diperkirakan panjang -+ 100 Meter, Lebar 3 Meter yang telah selesai setelah dua minggu atas pengakuan salah satu warga sekitar dan terlihat sebuah molen terparkir dibadan jalan.
Salah satu warga dimintai keterangan MK (53) warga RT. 37 kepada mitramabes.com pada 4 Juni 2025 sore mengatakan, kami mendukung pekerjaan tersebut telah selesai beberapa minggu ini dan pekerjaan tersebut mengunakan molen.
“Kami mendukung pembangunan jalan ini, proyek jalan telah selesai beberapa minggu mengunakan molen oleh pelaksana dan dapat informasi nanti nya akan dilanjutkan dengan pengaspalan,” terangnya kepada mitramabes.com.
Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama
Papan nama proyek diatur dalam beberapa regulasi yang terkait dengan konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Peraturan Menteri PUPR. Pemasangan papan nama proyek bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang dikerjakan.
MK Warga RT.37 meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini APH terkait perlu melakukan investigasi terhadap proyek tersebut sarat KKN, memeriksa mutu beton, memastikan kepatuhan terhadap standar, dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan,” pinta nya. (Red)
Bersambung