Dairi -Sumut, MBS – Hebat !!,, SMP Negeri 2 Tigalingga kabupaten Dairi Menjadi Sorotan Publik.Bengini Ceritanya,,, Pada bulan Juni tahun 2025 semua sekolah di tingkat SMP Membagikan keberhasilan siswa -Siswi yang mengikuti ujian Nasional kelas IX di seluruh kabupaten Dairi dan Siswa -Siswi menerima keberhasilan Nilai Ujian, adapun yang mengikuti ujian Nasional yakni : 115 orang, telah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tigalingga. Siswa -Siswi tersebut, menerima Berupa Surat keterangan Tanda Lulus (SKTL).
Namun, miriss !!,, Pihak Sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga, sontak menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat bahwa, adanya dugaan Pengutipan Untuk penebusan Surat keterangan Tanda Lulus (SKTL)tersebut sebanyak 115 Orang dengan biaya : Rp 180.000.per Siswa -Siswi di sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi,(30/7/2025).
informasi ini di himpun dari salah satu Orang tua Siswa,yang tidak mau disebut namanya. Ia mengatakan,bahwa kutipan itu memang ada namun kami sebagai orang tua merasa enggan walaupun kita tau aturan yang sebenarnya , kami terpaksa membayarnya ,” ucapnya.
Augustinus Bancin sebagai kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga,Saat di konfirmasi awak media melalui SMS WhatsApp tidak mau menjawab terkait uang kutipan tersebut dan menanyakan untuk apa kegunaan uang yang dikutip dari orang tua siswa -Siswi itu, SMS WhatsApp haya di lihat tanpa ada jawaban sampai terbitnya berita ini.
Dalam tindakan kepala sekolah, diduga sudah ingin memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang sebagai kepala Sekolah, se olah-olah kebal hukum, sementara di dalam peraturan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sudah jelas dilarang mengadakan kutipan di sekolah Negeri akan tetapi, pihak sekolah selalu berdalil hasil musyawarah orang tua dan komite , hal ini yang sering terjadi di sekolah .Oleh karena itu kepala perwakilan Sumatra Utara MITRAMABES, melalui media ini agar kiranya kepala dinas pendidikan kabupaten Dairi,diminta untuk menyelesaikannya secara professional dan memanggil kepala sekolah SMP Negeri 2 Tigalingga untuk mengembalikan uang pungutan tersebut kepada orang yang bersangkutan demi untuk menertibkan peraturan yang berlaku di Indonesia sebelum Mitra mabes melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
(Editor Hasmar)