Aceh utara- Mbs.Com Kepsek SMAN I Langkahan Kabupaten Aceh Utara, sangat jarang masuk kekantor, bagaimana manajemen sekolah bisa berjalan dengan baik kalau seorang kepala sekolah jarang masuk kantor. Dan juga menurut informasi yang berkembang dalam pengelolaan dana Bos juga tidak Transparan.
Menurut informasi yang berkembang dari beberapa wali murid, manajemen SMAN 1 Langkahan, masih melakukan beberapa pungutan liar, diantaranya, setiap siswa di wajibkan membayar uang SPP setiap bulannya Rp 20.000, kalau tidak membayar siswa tidak bisa ikut ujian, kemudian semua siswa wajib membayar uang osis sebesar Rp 10.000/ bulan. Belum lain lagi adanya pengutipan untuk kegiatan ekstra kurikuler.
Dan tidak itu saja informasi yang menjadi buah bibir dikalangan masyarakat umum dan wali murid adanya permintaan sejumlah uang untk biaya pengambilan ijazah, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Kepsek SMAN I Langkahan, Said Muhammad Alwi S.Pd, ketika dikonfirmasi melalui telephon selular pada Rabu (27/08/2025), “saya lagi berada di Aceh Timur karena ada acara keluarga, nanti kalau saya sudah ada disekolah saya akan menghubungi bapak”, seraya menutup telephonya. Dan media ini terus berupaya menghubungi sang kepsek namun tak pernah di tangapi.
Pada hari jumat (29/08/2025), pukul 9.30 Wib, media ini menjambangi ruang kerja kepala sekolah, terlihat kosong, menurut keterangan beberapa guru bapak kepsek tidak masuk, dan tidak tahu kemana. Ketika melihat kasus di atas bahwa kepsek SMAN I Langkahan telah melanggar prinsip tugas dan fungsi dan melanggar peraturan Kemendikbud serta kitab undang-undang pidana. Dan tidak itu saja di duga kepsek ini, mengelola dana Bos untuk kepentingan pribadinya.
Padahal Tugas dan fungsi kepala sekolah meliputi peran sebagai pendidik, manajer, administrator, penyelia, pemimpin, inovator, dan motivator, dengan tanggung jawab untuk mengelola seluruh aspek sekolah, mulai dari pembelajaran dan kesiswaan hingga sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan hubungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan efektif.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi. Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud.
Kepala Sekolah (kepsek) yang melanggar tugas dan fungsinya dapat dikenakan sanksi, yang meliputi sanksi disiplin seperti teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian, serta sanksi pidana jika pelanggaran tersebut mengandung unsur korupsi,karena adanya pungutan liar, atau tindak pidana lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bukan itu saja Kepsek ini juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang Mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan sanksi terkait pengelolaan sekolah, termasuk Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sejak berita ini ditayangkan media ini belum mendapatkan keterangan apapun dari kepala sekolah. ( jamal/Paknek)