LEBAK BANTEN mitramabes.com || Sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 tahun 2010 dan Nomer 70 tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti gedung dan lain yang dibiayai negara baik DD ataupun Bantuan kabupaten dan bantuan Provinsi wajib memasang papan informasi.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan bentuk apa pun.
Seperti halnya yang Terjadi di kampung Sono Jaya desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Di dapati sebuah proyek pompa air yang dipergunakan untuk mengaliri sawah warga tak dipasang papan nama informasi proyek.
” Proyek ini kami kerjakan sudah 20 harian, proyek ini kami kerjakan atas arahan konsultan teknis, terkait anggaran nya saya kurang paham, coba tanyakan ke pihak desa. Untuk belanja material saya sendiri yang belanja, terkait mesin dan spesifikasi nya bukan saya, itu yang belanja konsultan teknis “. Menurut Sapta selaku UPKK ( Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan ) proyek tersebut.
” Sungguh disayangkan proyek pompa air yang ada di kampung Sono Jaya Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten tidak ada papan informasi proyek, ini bisa diartikan sebagai proyek siluman karena tidak ada kejelasan, sebagai mana dari proyek tersebut diduga tidak transparan alias keterbukaan informasi atas proyek yang dibiayai negara. Patut diduga juga ada hal – hal yang sengaja di tutupi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Kalau tidak ada sesuatu tidak mungkin melupakan papan informasi, apalagi proyek tersebut selalu di dampingi konsultan dan pihak aparatur desa. Saya selaku kontrol sosial akan segera melayangkan surat audiensi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut. Patut diduga Proyek tersebut melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik “. Ujar Ujang Krisna ( belong ) selaku ketua Ormas BPPKB BANTEN DPC Kabupaten Lebak.
Papan proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan, hal itu agar dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas.
Saat dikonfirmasi di kantor desa Inten Jaya, Hadiman selaku ketua BPD menuturkan ” bahwasannya papan proyek bukan sengaja tidak dipasang, hanya saja papan proyek belum selesai dikarenakan belum keluarnya Nomer SPK ( Surat Perjanjian Kerja ) nya. Terkait proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan jumlah anggaran 95 juta rupiah, kami selaku pihak perangkat desa hanya mengetahui bukan penyelenggara proyek tersebut. Uang juga langsung masuk ke rekening kelompok yang di pertanggung jawabkan oleh UPKK ( Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan ) “.
Sangat di sayangkan bahwa pembangunan proyek tersebut tidak ada papan proyek, papan proyek merupakan salah satu cara untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.(H.solihin mbs)