example banner

Diduga Pj.Kepala Desa Aceh Pajar Bulan Lahat, Pilih Kasih Pada Warganya Penerangan Lampu Jalan di Pasang Tidak Adil Mengintimidasi Wartawan.

MITRAMABES.com
Lahat-Sumsel. Miris.!! PJ. Kepala Desa Aceh kecamatan Pajar bulan, diduga tidak adil dan terkesan pilih kasi pada warganya. Menurut yang didapat dari warga desa Aceh, penerangan lampu jalan yang di pasang untuk masyarakat tidak sesuai pada spekulasi penempatan lapu. Yang seharusnya lampu jalan tersebut tidak berdekatan pada lampu jalan yang lama, Kamis 27 Maret 2025.

Menurut penjelasan kepala dusun tiga 3 (Kadus) Desa Aceh, warga menuntut kebijakan pemerintah desa yang kini di jabat oleh pegawai sipil negara, PJ.kades desa Aceh. Sikap ketidak adilan ini membuat sejumlah warga merasa tidak terpenuhi dan terasa di asingkan oleh pemerintah desa nya. Kenapa tidak, hal yang di lakukan oleh oknum PJ kepala desa terkesan pilih kasih dan atau mungkin ada unsur kesengajaan dan atau tertekan oleh salah satu pihak dari oknum yang tidak memilki hati, sehingga pasilitas negara yang sejatinya untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di gunakan tidak merata pada warga nya.

Lanjutnya, menurut kepala dusun 3, peletakan lampu jalan di pasang pada kampung-kampung yang belum memiliki penerangan jalan. Bulan sebaliknya, seperti yang di sampaikan oleh ketua BPD yang ngotot/berkeras cara kominikasi nya yang tidak mencerminkan seorang pemimpin ketua Badan Permusyawaraan Desa. Seharusnya BPD adalah tempat warga bermusyawarah dan mencari solusi penyelesaian masalah di dalam desa, bukan sebaliknya tidak menunjukan sikap Ke-propesionalan seorang pejabat desa yang baik dan menjadi teladan bagi warganya.

Begitu di ketahui ada problem Antra warga dengan pemerintah desa, Kemudian tim media melakukan mediasi pada PJ. Kepala Desa Aceh dengan melalui kominikasi Via WhatsAp terhubung ke PJ kades.
Sambungan via telpon WhatsApp belum terjawab, Selang beberapa menit kemudian Tlpon balik PJ kades menelpon awak media tersebut.

Kominikasi berlanjut dan beberapa tanya jawab pun berjalan lancar. Sehingga pertanyaan terahir yang sedikit ada kejanggalan menurut analisa nya awak media ini,
Benar adanya tidak menunggu lama beberapa menit kemudian datang lah PJ.kades dan beberapa orang bersama nya mendatangi ruma awak media tersebut, yang salah satu nya mengaku beliau adalah operator desa, sembari mengatakan. Kamu yang tadi mengambil dokumentasi alias memotret di lokasi.

Sebagai aparatur desa tidak seharusnya bersikap seperti penyidik dan melakukan pertanyaan yang mengintimidasi awak Media. Sebagai mana diketahui UU Pers dan tugas tugasnya seorang jurnalis iyalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang merupakan hak dan kewajiban seorang wartawan, seperti yang telah di tegaskan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapapun yang mencoba dan menghalang halangi tugas wartawan
yang sedang melakukan tugas liputan, dapat di kenakan pidana kurungan selama dua tahun penjara, dan denda maksimal paling banyak Rp500 lima ratus juta rupiah.

Perdebatan pun terus berlangsung di kediaman pribadi wartawan di datangi PJ kepala desa Aceh beserta anggotanya.
Salah seorang diantara mereka bertanya kembali pada wartawan tersebut, apa yang kamu maksud kurang bermanfaat. Pasangan lampu itu”, awak media pun menjawab, iya. Antara jarak lampu jalan yang lama dengan tiang lampu yang baru terpasang itu terlalu dekat, tegasnya awak media ini.

Awak media pun meneruskan komentatornya pada PJ kepala desa dan beberapa angota kepala desa. Perlu di pahami, jarak antara tiang listrik bergantung dari tegangan listrik yang tersedia di daerah masing-masing. Biasanya, patokan yang digunakan iyalah 40 meter untuk tiang listrik dengan tegangan yang rendah. Sedangkan tiang listrik dengan jaringan tegangan menengah harus berjarak 40 hingga 50 meter ujarnya.

Kemudian operator desa pun menjawab dan alasannya, mengatakan. Bahwa lampu jalan yang lama sering mati. Namun pakta nya dilapangan tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh operator desa tersebut, warga desa Aceh mengatakan bahwa lampu jalan yang lama masih berfungsi dengan baik dan normal di pertigaan tepatnya dusun 3 Desa aceh, menyala ketika malam datang dan hidup terang benderang.

Awak media pun merasa ada yang jangan di mana yang seharusnya memberi keterangan itu bukan angota perangkat desa, yang mana saat itu PJ kepala desa pun ada di sana. Namun sebaliknya PJ kepala desa itu tidak memberikan jawaban apa lagi komentar lainnya, sebaliknya yang terjadi adalah seorang perangkat desa seakan akan yang mengendalikan semua kebijakan dan memiliki di banding Pj Kepala Desa Aceh ini seperti tertekan.

Hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja, awak media akan mengungkap dan membongkar angaran dana desa yang di kelolah oleh PJ kepala desa tahun 2023-2024. Dan akan melaporkan kepihak Hukum APH kabupaten Lahat, atas dugaan ada penyimpangan dana alokasi desa yang di kelolah PJ kepala desa,
dan diduga telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan selaku pemerintah desa,” .team AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *