Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

SUBULUSSALAM,ACEH,MITRA,MABES,com 01

– Beredar isu petugas pendamping desa lokal (PLD) yang bertugas di wilayah kecamatan simpang kiri di duga merangkap jabatan menjadi sekretaris desa (sekdes) subulussalam timur

Hal tersebut diketahui beredarya pemberitaan dari beberapa media Online Kata Suhen Ketua DPD SWI Kota Subulussalam juga di himpun dari keterangan masyarakat dari kegiatan kegiatan di Desa Subulussalam timur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam

Hal ini menjadi perhatian Suhendri S Sabagai Ketua DPD SWI dimana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.

Dalam permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD. Pendamping desa yang di duga rangkap jabatan itu berinisial T merupakan pendamping desa Kuta Cepu,Danau tras,dan tangga besi.

Informasi yang di peroleh adanya surat rincian anggaran pendapatan desa Subulussalam timur,tertanggal 04 maret 2022 terlihat dan tertulis plt.sekretaris desa dan di tandangani Inisial T.

Ditambah lagi dari informasi terbaru dari Sumber terpercaya bahwa inisial T juga diduga menjabat sebagai kaur pemerintahan di desa Subulussalam timur,Hal ini diketahui dari rincian pembayaran honorium perangkat kampong subulussalam timur tahun anggaran 2022 bulan April-Mei tertulis nama inisial T dengan jabatan sebagai kaur pemerintahan di surat tersebut belum di tandatangani

Ketua SWI Kota Subulussalam Suhendri S mengatakan secara aturan dan sepanjang pengetahuan nya tidak memperbolehkan hal tersebut

Kami meminta kepada kordinator pendamping desa aceh agar mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum PLD yang merangkap jabatan tersebut.

Karena menurut nya jika sudah pendamping desa,tidak elok merangkap menjadi sekretaris desa.karena kami menduga terjadinya double acounting atau penghitungan ganda anggaran.

Pewarta:ipong MBS 01

Berita Terkait

Bupati Banyuasin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sumsel.
PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas
Jatanras polda sumsel ringkus dua pelaku pencurian mobil Terios di Palembang
Polres Langkat Perkuat Pelayanan SIM dan Samsat Stabat, “Polantas Menyapa” Hadirkan Layanan Humanis dan Profesional
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan, Tekankan Disiplin, Anti Bullying, dan Kepedulian Sosial
Wabup Netta Ikuti Zoom Meeting Pengendalian Inflasi dan evaluasi Dukungan Pemda Dalam Program 3 Juta Rumah.
Bupati Humbang Hasundutan Resmi Buka Konsultasi Publik RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Berkeadilan Berbasis Potensi Lokal

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:55 WIB

Bupati Banyuasin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sumsel.

Senin, 9 Februari 2026 - 16:49 WIB

PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:33 WIB

Polres Langkat Perkuat Pelayanan SIM dan Samsat Stabat, “Polantas Menyapa” Hadirkan Layanan Humanis dan Profesional

Senin, 9 Februari 2026 - 15:30 WIB

Senin, 9 Februari 2026 - 15:25 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan, Tekankan Disiplin, Anti Bullying, dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

NASIONAL

Waduh, PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Tutup Mata.

Senin, 9 Feb 2026 - 17:22 WIB

OLAHRAGA

Ditemukannya korban tenggelam di sungai bingei.

Senin, 9 Feb 2026 - 17:17 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Bupati Banyuasin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sumsel.

Senin, 9 Feb 2026 - 16:55 WIB

BERITA UTAMA

PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Senin, 9 Feb 2026 - 16:49 WIB