Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

SUBULUSSALAM,ACEH,MITRA,MABES,com 01

– Beredar isu petugas pendamping desa lokal (PLD) yang bertugas di wilayah kecamatan simpang kiri di duga merangkap jabatan menjadi sekretaris desa (sekdes) subulussalam timur

Hal tersebut diketahui beredarya pemberitaan dari beberapa media Online Kata Suhen Ketua DPD SWI Kota Subulussalam juga di himpun dari keterangan masyarakat dari kegiatan kegiatan di Desa Subulussalam timur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam

Hal ini menjadi perhatian Suhendri S Sabagai Ketua DPD SWI dimana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.

Dalam permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD. Pendamping desa yang di duga rangkap jabatan itu berinisial T merupakan pendamping desa Kuta Cepu,Danau tras,dan tangga besi.

Informasi yang di peroleh adanya surat rincian anggaran pendapatan desa Subulussalam timur,tertanggal 04 maret 2022 terlihat dan tertulis plt.sekretaris desa dan di tandangani Inisial T.

Ditambah lagi dari informasi terbaru dari Sumber terpercaya bahwa inisial T juga diduga menjabat sebagai kaur pemerintahan di desa Subulussalam timur,Hal ini diketahui dari rincian pembayaran honorium perangkat kampong subulussalam timur tahun anggaran 2022 bulan April-Mei tertulis nama inisial T dengan jabatan sebagai kaur pemerintahan di surat tersebut belum di tandatangani

Ketua SWI Kota Subulussalam Suhendri S mengatakan secara aturan dan sepanjang pengetahuan nya tidak memperbolehkan hal tersebut

Kami meminta kepada kordinator pendamping desa aceh agar mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum PLD yang merangkap jabatan tersebut.

Karena menurut nya jika sudah pendamping desa,tidak elok merangkap menjadi sekretaris desa.karena kami menduga terjadinya double acounting atau penghitungan ganda anggaran.

Pewarta:ipong MBS 01

Berita Terkait

Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Sidi Kaget Lahan Diserobot: Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar
Kapolres Rokan Hilir Serahkan Bantuan 50 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid di Rimba Melintang
Hari ke-8 Ramadhan, Polres Langkat dan Jajaran Gelar Sahur On The Road
Makmurkan Masjid Kanit Samapta dan Anggota Polsek Leuwidamar Polres Lebak Melaksanakan Kegiatan Shalat Subuh Keliling
Melalui One Day One Juz, Polres Lebak Perkuat Pembinaan Rohani dan Mental Personel
Perkuat Silaturahmi, Bupati Banyuasin Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Desa Tanjung Mas.
Limbah Pabrik PT Nusantara Sukses Sentosa Jadi Sorotan Warga
Revitalisasi Istana Kadriyah Rp5 Miliar Disorot, Fisik Belum Tuntas PHO Terbit

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:55 WIB

Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Sidi Kaget Lahan Diserobot: Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:59 WIB

Kapolres Rokan Hilir Serahkan Bantuan 50 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid di Rimba Melintang

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-8 Ramadhan, Polres Langkat dan Jajaran Gelar Sahur On The Road

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:32 WIB

Makmurkan Masjid Kanit Samapta dan Anggota Polsek Leuwidamar Polres Lebak Melaksanakan Kegiatan Shalat Subuh Keliling

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:27 WIB

Melalui One Day One Juz, Polres Lebak Perkuat Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Berita Terbaru