Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

SUBULUSSALAM,ACEH,MITRA,MABES,com 01

– Beredar isu petugas pendamping desa lokal (PLD) yang bertugas di wilayah kecamatan simpang kiri di duga merangkap jabatan menjadi sekretaris desa (sekdes) subulussalam timur

Hal tersebut diketahui beredarya pemberitaan dari beberapa media Online Kata Suhen Ketua DPD SWI Kota Subulussalam juga di himpun dari keterangan masyarakat dari kegiatan kegiatan di Desa Subulussalam timur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam

Hal ini menjadi perhatian Suhendri S Sabagai Ketua DPD SWI dimana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.

Dalam permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD. Pendamping desa yang di duga rangkap jabatan itu berinisial T merupakan pendamping desa Kuta Cepu,Danau tras,dan tangga besi.

Informasi yang di peroleh adanya surat rincian anggaran pendapatan desa Subulussalam timur,tertanggal 04 maret 2022 terlihat dan tertulis plt.sekretaris desa dan di tandangani Inisial T.

Ditambah lagi dari informasi terbaru dari Sumber terpercaya bahwa inisial T juga diduga menjabat sebagai kaur pemerintahan di desa Subulussalam timur,Hal ini diketahui dari rincian pembayaran honorium perangkat kampong subulussalam timur tahun anggaran 2022 bulan April-Mei tertulis nama inisial T dengan jabatan sebagai kaur pemerintahan di surat tersebut belum di tandatangani

Ketua SWI Kota Subulussalam Suhendri S mengatakan secara aturan dan sepanjang pengetahuan nya tidak memperbolehkan hal tersebut

Kami meminta kepada kordinator pendamping desa aceh agar mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum PLD yang merangkap jabatan tersebut.

Karena menurut nya jika sudah pendamping desa,tidak elok merangkap menjadi sekretaris desa.karena kami menduga terjadinya double acounting atau penghitungan ganda anggaran.

Pewarta:ipong MBS 01

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak Gelar “Ngopi Bareng Media”, Bahas Layanan Paspor hingga Pengawasan WNA
GPMM Ungkap Pasca (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Oleh Purbaya Mentri Keuangan 2 Di Kabupaten Pandeglang Diduga Bermasalah 
TPA Mukhlisin Desa Purwo Rejo Dapat Bantuan Al-Qur’an Dan Material Bangunan Dari Kapolres Nagan Raya
Transparansi Program Gizi: Polda Sumsel Paparkan Progres 55 SPPG di Wilayah Sumatera Selatan
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
Kapolres Langkat Gelar Program Jumat Curhat di Masjid Raya Naman Jahe
Bupati Humbahas Perkuat Sinergitas Pengembangan Pertanian dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI.
Bupati Tapanuli Utara Canangkan Penanaman Sejuta Pohon Durian untuk Pemulihan Pascabencana.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:27 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak Gelar “Ngopi Bareng Media”, Bahas Layanan Paspor hingga Pengawasan WNA

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:57 WIB

GPMM Ungkap Pasca (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Oleh Purbaya Mentri Keuangan 2 Di Kabupaten Pandeglang Diduga Bermasalah 

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:50 WIB

TPA Mukhlisin Desa Purwo Rejo Dapat Bantuan Al-Qur’an Dan Material Bangunan Dari Kapolres Nagan Raya

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:25 WIB

Transparansi Program Gizi: Polda Sumsel Paparkan Progres 55 SPPG di Wilayah Sumatera Selatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:26 WIB

PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI

Berita Terbaru