Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Pendamping Desa Merangkap Jabatan Menjadi Perhatian Publik

SUBULUSSALAM,ACEH,MITRA,MABES,com 01

– Beredar isu petugas pendamping desa lokal (PLD) yang bertugas di wilayah kecamatan simpang kiri di duga merangkap jabatan menjadi sekretaris desa (sekdes) subulussalam timur

Hal tersebut diketahui beredarya pemberitaan dari beberapa media Online Kata Suhen Ketua DPD SWI Kota Subulussalam juga di himpun dari keterangan masyarakat dari kegiatan kegiatan di Desa Subulussalam timur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam

Hal ini menjadi perhatian Suhendri S Sabagai Ketua DPD SWI dimana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.

Dalam permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD. Pendamping desa yang di duga rangkap jabatan itu berinisial T merupakan pendamping desa Kuta Cepu,Danau tras,dan tangga besi.

Informasi yang di peroleh adanya surat rincian anggaran pendapatan desa Subulussalam timur,tertanggal 04 maret 2022 terlihat dan tertulis plt.sekretaris desa dan di tandangani Inisial T.

Ditambah lagi dari informasi terbaru dari Sumber terpercaya bahwa inisial T juga diduga menjabat sebagai kaur pemerintahan di desa Subulussalam timur,Hal ini diketahui dari rincian pembayaran honorium perangkat kampong subulussalam timur tahun anggaran 2022 bulan April-Mei tertulis nama inisial T dengan jabatan sebagai kaur pemerintahan di surat tersebut belum di tandatangani

Ketua SWI Kota Subulussalam Suhendri S mengatakan secara aturan dan sepanjang pengetahuan nya tidak memperbolehkan hal tersebut

Kami meminta kepada kordinator pendamping desa aceh agar mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum PLD yang merangkap jabatan tersebut.

Karena menurut nya jika sudah pendamping desa,tidak elok merangkap menjadi sekretaris desa.karena kami menduga terjadinya double acounting atau penghitungan ganda anggaran.

Pewarta:ipong MBS 01

Berita Terkait

Untuk Memaksimalkan Program Kerja Ketua TP PKK Taput Ny Yenny Angelina Adakan Pertemuan di Tarutung
SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS
Penilaian Kasatreskrim, Polda Sumsel Perkuat SDM Profesional
Dugaan Mark-Up Tagihan Perbaikan Mobil Dinas BP3MI Sumsel, Biaya 2juta di Klaim Oknum Dinas Sebesar 4.700, Pemilik Bengkel Minta Klarifikasi dan Sanksi Tegas
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera
Hari ke-7 Ramadhan, Sahur On The Road Serentak Seluruh Jajaran Polres Langkat Berbagi Nasi Sahur
INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tutup Pemusatan Latihan Seleksi SMA Unggulan, Tekankan Persiapan Maksimal.

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:56 WIB

Untuk Memaksimalkan Program Kerja Ketua TP PKK Taput Ny Yenny Angelina Adakan Pertemuan di Tarutung

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Mark-Up Tagihan Perbaikan Mobil Dinas BP3MI Sumsel, Biaya 2juta di Klaim Oknum Dinas Sebesar 4.700, Pemilik Bengkel Minta Klarifikasi dan Sanksi Tegas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:42 WIB

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Nasional Amankan Jalur Trans Sumatera

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:30 WIB

Hari ke-7 Ramadhan, Sahur On The Road Serentak Seluruh Jajaran Polres Langkat Berbagi Nasi Sahur

Berita Terbaru