Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com

**Bukit Selanjut, Kelayang – 14 Juni 2025**

Pembangunan pengerasan badan jalan di Dusun III RT 06 / RW 03, Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu diduga tidak sesuai standar dan terindikasi bermasalah. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pukul 14.16 hingga 14.27 WIB, tampak kondisi jalan yang sudah rusak dan tidak menunjukkan kualitas pengerjaan yang layak untuk proyek baru tahun anggaran 2025.

 

Plang proyek menyebutkan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari Tahap 1 dengan volume pekerjaan sepanjang 1.125 meter dan lebar 4 meter serta tebal 15 cm, dengan total anggaran sebesar **Rp 172.148.400** dari **Dana Desa APBN**. Namun di lapangan, jalan terlihat berlubang, retak, dan sebagian besar permukaannya tidak rata, serta minim pengerasan yang memadai.

 

Ironisnya, plang informasi proyek tidak mencantumkan siapa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), pelaksana teknis, maupun pengawas lapangan yang bertanggung jawab. Hal ini melanggar prinsip transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan publik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

### **Diduga Melanggar Sejumlah Ketentuan:**

 

1. **UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**

 

* Pasal 9 ayat (2): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat rencana dan realisasi kegiatan, termasuk nama pelaksana dan penggunaan anggaran.”

 

2. **Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa**

 

* Pasal 19 dan 24: Menyebutkan pentingnya transparansi, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.

 

3. **UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**

 

* Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara…”

 

### **Tuntutan Masyarakat**

 

Masyarakat meminta agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, maupun Kepolisian segera turun tangan untuk melakukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Jika terbukti ada unsur mark-up atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap agar pelaku dikenai sanksi tegas.

 

(Ivan Indrakusuma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Muara Tabir Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Lahan BUMDes EG Jaya
PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO
Peselancar Asal Australia Terluka Saat Berlaga di WSL 2025, Tim Dokkes Polri Sigap Berikan Penanganan
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Kesehatan untuk Pengemudi Betor dan Ojek Online/Offline
Personel Sat Pamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Latihan Bongkar Pasang dan Perawatan Senjata Api
Narkoba Musuh Bersama: Laporkan, Lawan, dan Lindungi Generasi Kita
Kejuaraan O2SN tingkat SD sekabupaten di kota waringin Timur.
Oknum kepala sekolah sdn 1 ram bangun egek spd dan joni melakukan kegiatan aktivitas peti mengunakan exsavator Aph(aparat penegak hukum) di minta segra bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:38 WIB

Polsek Muara Tabir Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Lahan BUMDes EG Jaya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:28 WIB

Peselancar Asal Australia Terluka Saat Berlaga di WSL 2025, Tim Dokkes Polri Sigap Berikan Penanganan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:20 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Kesehatan untuk Pengemudi Betor dan Ojek Online/Offline

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:04 WIB

Personel Sat Pamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Latihan Bongkar Pasang dan Perawatan Senjata Api

Berita Terbaru

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:29 WIB