Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com

**Bukit Selanjut, Kelayang – 14 Juni 2025**

Pembangunan pengerasan badan jalan di Dusun III RT 06 / RW 03, Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu diduga tidak sesuai standar dan terindikasi bermasalah. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pukul 14.16 hingga 14.27 WIB, tampak kondisi jalan yang sudah rusak dan tidak menunjukkan kualitas pengerjaan yang layak untuk proyek baru tahun anggaran 2025.

 

Plang proyek menyebutkan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari Tahap 1 dengan volume pekerjaan sepanjang 1.125 meter dan lebar 4 meter serta tebal 15 cm, dengan total anggaran sebesar **Rp 172.148.400** dari **Dana Desa APBN**. Namun di lapangan, jalan terlihat berlubang, retak, dan sebagian besar permukaannya tidak rata, serta minim pengerasan yang memadai.

 

Ironisnya, plang informasi proyek tidak mencantumkan siapa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), pelaksana teknis, maupun pengawas lapangan yang bertanggung jawab. Hal ini melanggar prinsip transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan publik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

### **Diduga Melanggar Sejumlah Ketentuan:**

 

1. **UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**

 

* Pasal 9 ayat (2): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat rencana dan realisasi kegiatan, termasuk nama pelaksana dan penggunaan anggaran.”

 

2. **Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa**

 

* Pasal 19 dan 24: Menyebutkan pentingnya transparansi, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.

 

3. **UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**

 

* Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara…”

 

### **Tuntutan Masyarakat**

 

Masyarakat meminta agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, maupun Kepolisian segera turun tangan untuk melakukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Jika terbukti ada unsur mark-up atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap agar pelaku dikenai sanksi tegas.

 

(Ivan Indrakusuma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Plt Kepala SMP I Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi RKB
Dairi Camp Preneur 2025, Lahirkan Wirausaha Untuk Tumbuh Tangguh Tembus Pasar
Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426
Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audensi Pentas Seni UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul
Bupati Humbang Hasundutan Dengan Tim KPK Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Sektor Prioritas MCSP
PEMKAB. SAMOSIR TINGKATKAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS APARATUR DALAM PENGADAAN BARANG JASA, SOSIALISASIKAN PERPRES 46 TAHUN 2025
Bunda PAUD Taput: Mars TK Pembina HKBP Jadi Semangat Mendidik Anak Berkarakter.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Oknum Plt Kepala SMP I Besitang Arogan Terhadap Wartawan Terkait Konfirmasi RKB

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Dairi Camp Preneur 2025, Lahirkan Wirausaha Untuk Tumbuh Tangguh Tembus Pasar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Audensi Pentas Seni UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Dengan Tim KPK Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Sektor Prioritas MCSP

Berita Terbaru