Diduga Pembangunan Pengerasan Jalan di Desa Bukit Selanjut Tidak Sesuai Standar, Informasi Publik Tidak Transparan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com

**Bukit Selanjut, Kelayang – 14 Juni 2025**

Pembangunan pengerasan badan jalan di Dusun III RT 06 / RW 03, Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu diduga tidak sesuai standar dan terindikasi bermasalah. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pukul 14.16 hingga 14.27 WIB, tampak kondisi jalan yang sudah rusak dan tidak menunjukkan kualitas pengerjaan yang layak untuk proyek baru tahun anggaran 2025.

 

Plang proyek menyebutkan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari Tahap 1 dengan volume pekerjaan sepanjang 1.125 meter dan lebar 4 meter serta tebal 15 cm, dengan total anggaran sebesar **Rp 172.148.400** dari **Dana Desa APBN**. Namun di lapangan, jalan terlihat berlubang, retak, dan sebagian besar permukaannya tidak rata, serta minim pengerasan yang memadai.

 

Ironisnya, plang informasi proyek tidak mencantumkan siapa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), pelaksana teknis, maupun pengawas lapangan yang bertanggung jawab. Hal ini melanggar prinsip transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan publik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

### **Diduga Melanggar Sejumlah Ketentuan:**

 

1. **UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**

 

* Pasal 9 ayat (2): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat rencana dan realisasi kegiatan, termasuk nama pelaksana dan penggunaan anggaran.”

 

2. **Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa**

 

* Pasal 19 dan 24: Menyebutkan pentingnya transparansi, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.

 

3. **UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**

 

* Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara…”

 

### **Tuntutan Masyarakat**

 

Masyarakat meminta agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, maupun Kepolisian segera turun tangan untuk melakukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Jika terbukti ada unsur mark-up atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap agar pelaku dikenai sanksi tegas.

 

(Ivan Indrakusuma)

Berita Terkait

Polda Jambi Audiensi dengan PGRI, Tekankan Penyelesaian Masalah Guru dan Siswa Lewat Mediasi Kekeluargaan
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Semprotkan Pupuk Organik Ke Pohon Jagung Hibrida
Judi Online Tak Terkendali, Ketua Umum AKPERSI Minta Presiden Prabowo Segera Copot Menkomdigi ‎
Pascabencana, Desa Leubok Mane Langkahan Gelar Pesta Demokrasi Samsudin Unggul
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Dampingi Tim Bulog Cek Kualitas Jagung Petani di Kampung Kosa
Kabag Ops Polres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yaspen Al-Maksum Stabat, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba
PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas II B Gunung Sugih

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:28 WIB

Polda Jambi Audiensi dengan PGRI, Tekankan Penyelesaian Masalah Guru dan Siswa Lewat Mediasi Kekeluargaan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:06 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Semprotkan Pupuk Organik Ke Pohon Jagung Hibrida

Senin, 26 Januari 2026 - 17:59 WIB

Judi Online Tak Terkendali, Ketua Umum AKPERSI Minta Presiden Prabowo Segera Copot Menkomdigi ‎

Senin, 26 Januari 2026 - 17:52 WIB

Pascabencana, Desa Leubok Mane Langkahan Gelar Pesta Demokrasi Samsudin Unggul

Senin, 26 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Dampingi Tim Bulog Cek Kualitas Jagung Petani di Kampung Kosa

Berita Terbaru