Mitra Mabes.Com
**Bukit Selanjut, Kelayang – 14 Juni 2025**
Pembangunan pengerasan badan jalan di Dusun III RT 06 / RW 03, Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu diduga tidak sesuai standar dan terindikasi bermasalah. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada pukul 14.16 hingga 14.27 WIB, tampak kondisi jalan yang sudah rusak dan tidak menunjukkan kualitas pengerjaan yang layak untuk proyek baru tahun anggaran 2025.
Plang proyek menyebutkan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari Tahap 1 dengan volume pekerjaan sepanjang 1.125 meter dan lebar 4 meter serta tebal 15 cm, dengan total anggaran sebesar **Rp 172.148.400** dari **Dana Desa APBN**. Namun di lapangan, jalan terlihat berlubang, retak, dan sebagian besar permukaannya tidak rata, serta minim pengerasan yang memadai.
Ironisnya, plang informasi proyek tidak mencantumkan siapa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), pelaksana teknis, maupun pengawas lapangan yang bertanggung jawab. Hal ini melanggar prinsip transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan publik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
### **Diduga Melanggar Sejumlah Ketentuan:**
1. **UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**
* Pasal 9 ayat (2): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat rencana dan realisasi kegiatan, termasuk nama pelaksana dan penggunaan anggaran.”
2. **Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa**
* Pasal 19 dan 24: Menyebutkan pentingnya transparansi, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.
3. **UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**
* Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara…”
### **Tuntutan Masyarakat**
Masyarakat meminta agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, maupun Kepolisian segera turun tangan untuk melakukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Jika terbukti ada unsur mark-up atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap agar pelaku dikenai sanksi tegas.
(Ivan Indrakusuma)