Diduga Pembangunan Empat Gedung Baru SMAN 3 Teluk Lecah  Dikerjakan Asal jadi tidak ikut( RAB)

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis Rupat Mitra Mabes.com Pembangunan empat gedung baru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Riau senilai Rp.823.365000.juta rupiah, menuai kontroversi. Proyek ini diduga sarat dengan praktik nepotisme serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Sejumlah pihak menyoroti adanya kejanggalan dalam proses lelang serta penunjukan kontraktor yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum tertentu di pemerintahan daerah. Warga sekitar menilai proyek ini sejak awal tidak berjalan transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain dalam pelaksanaannya.

 

“Kami melihat indikasi kuat bahwa proyek ini sudah dikondisikan untuk pihak tertentu. Kami berharap ada audit dan pengawasan ketat agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk memperkaya segelintir orang atau kontraktor bersangkutan” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan nepotisme , kualitas pembangunan juga menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Jika dugaan ini benar, maka kualitas bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berpotensi merugikan siswa serta tenaga pengajar.

 

Sementara itu, pihak sekolah menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada serah terima resmi dari kontraktor ke pihak sekolah. “Silakan dicek, karena kami juga belum menerima serah terima,” ujar perwakilan sekolah saat dikonfirmasi.

 

Lebih lanjut, kontroversi juga muncul terkait pembangunan rumah dinas guru. Masyarakat menyoroti bahwa rumah dinas tersebut tidak dilengkapi keramik serta toilet yang dibangun tanpa septic tank. Saat dikonfirmasi, seorang pengawas proyek berinisial “Bt” mengakui bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) memang tidak mencantumkan pemasangan keramik dan septic tank.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta lembaga pengawas segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Publik berharap agar pengawasan terhadap anggaran pendidikan lebih diperketat guna mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masa depan generasi muda.pungkasnya…

 

 

Pers: Raden Sukma

Sumber: Tim

Berita Terkait

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*
*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*
Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kunjungi Ketua DPRD dan Karutan Kelas IIB
Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:16 WIB

*Panen Jagung Serentak di Selibar, Polres Pagar Alam Wujudkan Ketahanan Pangan Nyata*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

*Sinergi Kuat Penegak Hukum, Kapolres Pagar Alam Sambut Kedatangan Kajati Sumsel*

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:54 WIB

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Berita Terbaru