Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

Selasa, 17 Oktober 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN,-Mitramabes. com/Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial TA (7).

Pelaku seorang kakek berinisial S0 (64) yang merupakan warga Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, kami tangkap di rumahnya Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (03/08/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan “penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 10.00 WIB Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., memerintahkan Ps. Kanit Idik IV dan Katim Opsnal Polres Kuansing untuk dilakukan penangkapan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap AKP Linter.

“Kemudian sekira jam 18.00 WIB Katim Opsnal AIPDA Sandi Kurniawan bersama anggota BRIPKA Korpri Naldi dan BRIPTU Memed Ali Akja pergi menuju Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Setibanya di lokasi sekitar jam 20.00 WIB Tim Opsnal melihat S0 (64) di rumah kediaman kemudian langsung mengamankan diduga pelaku dan membawa ke Polres Kuantan Singingi,” ungkap AKP Linter.

AKP Linter mengatakan “penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban AH (30) warga Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh tersangka,”

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan, “Peristiwa itu bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pada saat pelapor dan korban sedang berada di Desa Marsawah menitipkan anak pelapor ke rumah keluarganya, setelah itu pelapor pergi menimbang sawit , dan tidak lama kemudian keluarganya menelpon bahwa korban telah dicabuli oleh SO (64).

“Kemudian Pelapor merekam wajah SO (64) dan mengirimkan kepada keluarganya apakah orang yang dalam video tersebut benar yang dimaksud telah mencabuli anaknya, tidak lama kemudian keluarganya mengatakan memang benar itulah orangnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) stel pakaian yang digunakan korban. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya. *** ( MBS Andry )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel
Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 23:52 WIB

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel

Kamis, 18 September 2025 - 22:22 WIB

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 22:05 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Berita Terbaru