Diduga Pekerja Di Kilang Sagu Milik “AH” Tidak Menerima Upah Sesuai UMK, Tidak Miliki Kartu BPJS Dan Mengalami Jam Kerja Berlebihan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Diduga Pemilik Kilang Sagu, di desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau inisial AH membayar upah pekerjanya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak memberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS), dan menenerapkan jam kerja yang berlebihan. Kilang sagu milik AH ini merupakan anggota atau dibawah naungan Koperasi Harmonis.

Hal itu, diketahui Mitramabes.com saat investigasi langsung ke lapangan dimana, menemukan banyaknya keluhan yang bervariasi dari pekerja yang berada di Kilang Sagu milik AH, Selasa siang (03/06/25).

Seperti halnya, saat dikonfirmasi salah satu pekerja inisial RK menyampaikan, ia sudah bekerja lebih kurang satu tahun dan menerima upah perhari sebesar Rp. 75.000 dan kalau di kalkulasikan perbulannya sebesar Rp. 2.250.000. waktu istirahat hanya untuk makan siang sekitar 30 menit, dan makanan yang di tanggung oleh pihak Kilang tiap harinya yaitu, nasi putih, kobis, dan ikan asin. Sesekali baru ketemu telur dan ikan laut. waktu jam kerja kita mulai dari jam 06.00 pagi sampai 16.55 sore. Terkait kartu BPJS kita sama sekali belum menerimanya.

“Saya bekerja kurang lebih selama 1 tahun, untuk upah kita terima perharinya Rp. 75.000. untuk jam kerja kita mulai dari jam 06.00 pagi sampai 16.55 sore. Kemudian waktu istirahat untuk makan siang hanya 30 menit, dan menu makanan yang kita konsumsi tiap harinya hanya nasi putih bercampur sayur kobis dan ikan asin, baru sesekalilah jumpa telur atau ikan laut. Kalau terkait kartu BPJS kita belum pernah melihatnya”, kata RK.

Salah satu pekerja lainnya, yang berinisial RW menyampaikan, ia sudah bekerja selama kurang lebih 3 tahun dan menerima upah perharinya Rp. 85.000, kalau di kalkulasikan perbulannya Rp. 2.550.000, untuk makanan yang di tanggung dari pihak Kilang hanya itu-itu saja seperti, nasi sama kobis sama ikan asin. Ia juga menambahkan bahwa, kebutuhan hari-hari yang di tanggung cukup besar dan tidak cukup bagi dari hasil pendapatannya. Terkait kartu BPJS dirinya sama sekali belum pernah menerima atau melihatnya. Penyampaian dari pemilik Kilang bahwa, kami yang bekerja sudah terdaftar.

“Saya lebih kurang sudah 3 tahun bekerja, upah yang saya terima perhari sebesar Rp. 85.000, kalau di kalkulasikan perbulan Rp. 2.550.000. untuk makan yang di tanggung pihak Kilang Sagu cuma nasi sama kobis sama ikan asin. Untuk jam kerja dari jam 06.00 pagi sampai jam 16.55 sore. Kalau istrahat hanya untuk makan siang itu hanya 30 menit. Terkait kartu BPJS kita belum pernah melihatnya, pemilik Kilang menyampaikan ke kami yang bekerja bahwa, kami semua sudah terdaftar”, ucap RW.


Disisi lain, pemilik Kilang sagu AH saat ditemui media ini menjelaskan, kebijakannya terhadap para pekerjanya terkait pembayaran gaji itu berdasarkan skill yang mereka miliki dan bukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan bukan berdasarkan lama masa kerja. Untuk jam kerja AH menerapkan dari jam 06.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Kalau menu makanan yang disediakan macam-macam dan berganti-ganti tiap harinya. Terkait kartu BPJS, kita sudah lama mengurusnya melalui Koperasi Harmonis dan pekerja kita sudah terdaftar, kita juga sudah bayar semua biaya iurannya namun, sampai hari ini kita mintak dikeluarkan untuk dibagikan ke pekerja mereka (Koperasi Harmonis) tidak mau mengeluarkan sampai saat ini.

“Untuk pembayaran gaji saya tidak membayar berdasarkan UMK tapi, berdasarkan skill dari para pekerja. Mana yang dianggap bisa dan rajin itu yang agak lebih gajinya, dan yang kurang mengerti atau kurang rajin kita bayar dibawah yang rajin tadi. Kalau untuk makanan kita sediakan berganti-ganti tiap hari. Untuk jam kerja kita mulai dari jam 06.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Terkait kartu BPJS pekerja sudah saya urus dan terdaftar semua tapi, sampai sekarang pihak Koperasi harmonis tidak mau mengeluarkannya, padahal kita sudah bayar iurannya sama mereka (Koperasi Harmonis)”, sampai AH pemilik Kilang Sagu.

Sesuai UU Ciptakerja, Perusahaan atau Kilang Sagu yang membayar upah tidak sesuai UMR/UMK, tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS, dan menerapkan jam kerja berlebihan tanpa menyebabkan pekerja mendapatkan hak lembur bisa dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.




Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

210 Ton Jagung Kalbar Tembus Malaysia, Prabowo: Langkah Besar untuk Petani Indonesia
Kapolri Sumbangkan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk Petani Jagung di Bengkayang
Wakil Pimpinan Redaksi Se-Indonesia mengucapkan selamat menyambut Idul Adha 10 DJulhijjah1446 H. 
Panen Raya Jagung di Samosir Capai 30 Ton Program Ketahanan Pangan Untuk Mendukung Swasembada Pangan
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI, Gubernur Sumut dan Pemkab Samosir.
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Panen Jagung Serentak Kuartal II di Lahan Produktif Polsek Pegasing
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
Kapolda Jabar Hingga Wagub Hadiri Panen Raya Jagung di Hutan Perhutani Gantar, Indramayu

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:01 WIB

210 Ton Jagung Kalbar Tembus Malaysia, Prabowo: Langkah Besar untuk Petani Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:51 WIB

Kapolri Sumbangkan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk Petani Jagung di Bengkayang

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:38 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi Se-Indonesia mengucapkan selamat menyambut Idul Adha 10 DJulhijjah1446 H. 

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:16 WIB

Panen Raya Jagung di Samosir Capai 30 Ton Program Ketahanan Pangan Untuk Mendukung Swasembada Pangan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:05 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Samosir Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI, Gubernur Sumut dan Pemkab Samosir.

Berita Terbaru

NASIONAL

Permadian Sulkayu Loe Indah Di Gemari Kaum Muda Mudi

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:44 WIB