Bandar Surabaya Lampung Tengah Mitra Mabes.Com -pungli atau pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah adalah tindakan yang dilarang adalah oleh hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang proses pembuatan sertifikat tanah seharusnya memiliki biaya resmi yang di atur oleh pemerintah bukan biaya yang dipungut secara tidak resmi atau ilegal pungli dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat seperti kesulitan dalam mendapatkan sertifikat atau harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari yang seharusnya pungli dalam pembuatan sertifikat tanah adalah tindakan yang tidak beralasan dan harus dihindari proses pembuatan sertifikat tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang resmi dan biaya yang sudah diatur oleh pemerintah
sejumlah warga di kampung sidodadi kecamatan bandar Surabaya kabupaten Lampung tengah mengeluh kan besarnya biaya pendaftaran pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL masyarakat merasa di bebani dengan pungutan biaya sebesar Rp.500-000 (Limaratus Ribu Rupiah) Perbidang kenapa harus membayar biaya sebesar ini kata warga yg tidak mau di sebutkan namanya pada LSM dan Awak media ini menanggapi keluhan warga LSM bersama Awak Media ini turun langsung untuk konfirmasi terkait adanya biaya pendaftaran tanah melalui program PTSL kepada pokmas yg beranisial (TN) di tempat kediaman nya di kampung Sidodadi kecamatan bandar Surabaya Lampung tengah
Beliau membenarkan bahwa dirinya menarik biaya sebesar Rp 500 OOO sebanyak 933 bidang yg sudah di tebus yg lain nya Masih dalam proses ungkap nya program PTSL di kampung Sidodadi ternyata di jadikan ajang pungli sedangkan jumlah Sertifikat tersebut jumlah nya 933×500 OOO jumlah total Rp 466.500.000, Seharus nya putusan SkB hanya boleh pungut biaya Rp.200 OOO (Dua Ratus Ribu Rupiah) Perbidangnya dari jumlah 933 x 200 OOO jumlah nya hanya RP 186.600.OOO, berdasarkan surat keputusan bersama (,SKB) tiga Mentri Agraria dan tata ruang / kepala BPN Mentri dalam negeri dan Mentri desa PDTT pada 2007 biaya yang di Bebankan kepada peserta ptsl hanya pemeriksaan fisik dan pengumpulan data yuridis yang termasuk dalam katagori kegiatan persiapan besar nya biaya di tentukan berdasarkan untuk daerah Lampung maksimum Rp.200 000 perbidang jika terjadi pungli memungut biaya lebih dari biaya yg telah di tetapkan oleh SKB maka tindakan tsb bisa di kenakan pidana.
LSM Liper RI LSM Topan RI Media KPK Lampung Tengah Menyampaikan
Guna untuk Memberantas kejahatan dalam pungli diharapkan agar aparat penegak hukum seperti Polda Lampung Kejati dan BPKP Lampung segera melakukan penyelidikan penyidikan dan pengauditan terhadap oknum kepala kampung tersebut.
(Trimo Riadi)