MITRA MABES. COM
Indragiri Hulu – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang oknum Kepala Dusun berinisial M.K diduga terlibat dalam penjualan dan penyuplaian BBM subsidi, termasuk untuk proyek pembangunan jembatan di daerah Sungai Deras, tepatnya di Lumu.
Informasi ini terungkap setelah tim media Mitra Mabes melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp pada Minggu (11/8/2025) pukul 15.55 WIB. Dalam percakapan tersebut, M.K mengakui memiliki warung sembako yang juga menjual Pertalite dan Solar. Ia membantah melakukan penumpukan BBM, namun membenarkan bahwa dirinya memasok BBM jenis solar untuk keperluan pekerjaan proyek jembatan, mesin las, transportasi, hingga kebutuhan warga setempat.
Menurut aturan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum. Proyek konstruksi yang dibiayai negara wajib menggunakan BBM non-subsidi (industri).
Dasar hukum yang dilanggar dalam dugaan ini meliputi:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja): Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014: Larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek konstruksi.
Permendagri No. 83 Tahun 2015: Larangan bagi aparatur desa menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan BBM subsidi untuk proyek, M.K mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.
“Tak tau awak pak, awak tak paham,” ujarnya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh aparatur desa, jika terbukti, dapat menimbulkan sanksi hukum pidana maupun sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor:Ivan Indrakusuma