Diduga Oknum Kadus di Desa Teluk Sungkai melakukan penumpukan BBM subsidi dan Jadi Penyuplai BBM Subsidi untuk Proyek Pembangunan Jembatan

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MITRA MABES. COM

Indragiri Hulu – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang oknum Kepala Dusun berinisial M.K diduga terlibat dalam penjualan dan penyuplaian BBM subsidi, termasuk untuk proyek pembangunan jembatan di daerah Sungai Deras, tepatnya di Lumu.

 

Informasi ini terungkap setelah tim media Mitra Mabes melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp pada Minggu (11/8/2025) pukul 15.55 WIB. Dalam percakapan tersebut, M.K mengakui memiliki warung sembako yang juga menjual Pertalite dan Solar. Ia membantah melakukan penumpukan BBM, namun membenarkan bahwa dirinya memasok BBM jenis solar untuk keperluan pekerjaan proyek jembatan, mesin las, transportasi, hingga kebutuhan warga setempat.

Menurut aturan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum. Proyek konstruksi yang dibiayai negara wajib menggunakan BBM non-subsidi (industri).

 

Dasar hukum yang dilanggar dalam dugaan ini meliputi:

 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja): Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Perpres No. 191 Tahun 2014: Larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk proyek konstruksi.

 

Permendagri No. 83 Tahun 2015: Larangan bagi aparatur desa menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

 

 

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan BBM subsidi untuk proyek, M.K mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

“Tak tau awak pak, awak tak paham,” ujarnya.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh aparatur desa, jika terbukti, dapat menimbulkan sanksi hukum pidana maupun sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor:Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Propam Polres Samosir Turun ke Jalan Pasang 50 Bendera di Kendaraan Warga
Ketua Umum AKPERSI Mendesak Bareskrim Polri dan BPH Migas Turun Ke Riau Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi ‎
Kapolres Aceh Utara Laksanakan Kunker di Dua Polsek Jajaran
Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Digeledah Jaksa Kejati Sumut
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Raih Penghargaan Berkat Keberhasilan Bongkar Kasus Korupsi Miliaran Rupiah Pasar Bale Atu
Izin Karaoke Ceria Tidak Sesuai, APPSI Adakan Demo Desak Tutup
Dua Orang Tewas Warga Lobutolong Habinsaran Disambar petir, di Pondok Persawahan Saat Berteduh. Paranginan, Mitra-mabes.com
Pemkab Taput Ajak Seluruh UMKM Manfaatkan QRIS untuk Mudahkan Transaksi. Taput, Mitra-mabes.com

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Propam Polres Samosir Turun ke Jalan Pasang 50 Bendera di Kendaraan Warga

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Ketua Umum AKPERSI Mendesak Bareskrim Polri dan BPH Migas Turun Ke Riau Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi ‎

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Kapolres Aceh Utara Laksanakan Kunker di Dua Polsek Jajaran

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Digeledah Jaksa Kejati Sumut

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Raih Penghargaan Berkat Keberhasilan Bongkar Kasus Korupsi Miliaran Rupiah Pasar Bale Atu

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Aceh Utara Laksanakan Kunker di Dua Polsek Jajaran

Senin, 11 Agu 2025 - 18:37 WIB