DIDUGA OKNUM ISTRI POLISI, INISIAL DER MENGKLAIM BATAS TANAH TANPA PROSEDUR

Kamis, 11 Juli 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BinjaiMitramabes.com – Ada kata sindiran yang lebih pas sekiranya untuk orang yang terlalu sombong, halus tapi ngena di hati misalnya sebagai berikut; “Kita diatas untuk turun, dibawah untuk naik,jatuh untuk bangkit,terbang untuk membumi,jadi simpan sombongmu baik baik.

Yang tinggi saja tidak melangit, ini kenapa tanah sok menjadi langit”?. Begitulah bunyi pepatah sindiran untuk orang berprilaku sombong. Akibat ego timbulah konfil yang ada dan terjadi di masyarakat jalan.kangkung kelurahan Payaroba.

Warga yang komplain atas tindakan yang dilakukannya mengklaim batas tanah yang ada oknum Ibu inisial Der Diduga istri Polisi Berpangkat tinggi dan diikuti oleh team ukur dari oknum Dinas Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Binjai yang nakal hanya mendengarkan sepihak terkait batas tanah,Rabu ( 10/7).

Terjadi konflik antara pemilik tanah warga Jl.Kangkung dengan ibuk Der dini hari Selasa ( 9/7) yang melibatkan beberapa unsur seperti BPN Binjai, Kepling Lk IV , lurah payaroba dan Polsek Binjai Barat serta perangkat yang terkait.

Batas tanah yang sekarang sudah berubah peruntukan menjadi Jalan atau Gang, dalam administrasi surat hibah yang sudah diterbitkan pada tahun 2002 oleh lurah payaroba dan disaksikan Kepling serta disaksikan sang pemilik tanah semula.

Dalam penghibahan tanah ke Pemko Binjai yang diperuntukan gang atau jalan diperlukan adanya hitam diatas putih sebuah pernyataan yang berisi “Pada hari ini Kamis tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu dua,kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.Tukimin ( 70) 2.Supriadi ( 34). 3. Sapiah (32). 4. Alisyahnan ( 68). 5. Marjan ( 50 ) masing-masing nama tersebut menanda tangani tanpa keberatan.

Secara musyawarah dan kesepakatan untuk mewakafkan tanah kami yang terletak di Lk. IV Kel.Payaroba masing-masing 1 M² untuk dipergunakan jalan umum, dengan ini pernyataan dibuat dalam keadaan sehat dan waras.

Adapun saksi saksi pada saat itu dalam surat pernyataan ialah Syarifudin (Kepling Lk.IV ) pak Besur, dan Alisyahman Nst ditandatangani serta diketahui oleh Lurah Payaroba ( M.Ridwan ) ditandatangani pada masa itu.

Diduga Akibat ulah Nakal dari team ukur Oknum Dinas BPN Binjai yang hanya mendengarkan sepihak terkait batas tanah tersebut, tanpa mengacu pada prosedur, kini sudah diklaim begitu saja bahwa batas tanah tersebut sudah milik Oknum Ibu inisial Der sebagai yang bersangkutan.

Dalam bisnis jual beli tanah, secara umum sudah diwajibkan melampirkan semacam tanda bukti pembayaran, akta jual beli ( AJB ) salah satu dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan dan ukur ulang dengan team yang disaksikan Jiran tetangga. Berbeda pula dengan ibu Der sistem bisnis jual beli tanahnya, tanpa balik nama dan mengukur ulang dengan team serta Jiran tetangga, sudah mengakui bahwa batas tanah jalan atau gang tersebut miliknya.

Perilaku tidak terpuji, tidak memberikan contoh yang baik sebagai istri, penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum ibuk Der sangat merugikan orang lain dan tidak sesuai dengan prosedur. Tidak hanya itu saja, pihak dari Oknum Dinas BPN Binjai menerbitkan dan meneruskan surat yang lama sehingga fakta dilapangan sudah tidak sesuai lagi dengan ukurannya.

Sementara itu, Oknum ibu Der tetap bertahan bahwa batas tanah yang sudah dihibahkan kini berubah menjadi Jalan atau Gang dan sudah diaspal oleh pihak Pemko Binjai tetap di klaim miliknya. Diduga warga setempat diminta untuk ganti rugi ke pemilik yang bersangkutan.

Menurut informasi keterangan dari warga, perilaku dan keberanian oknum ibuk Der ini dikarenakan sang suami Diduga Oknum Polisi yang berpangkat tinggi sangat berpengaruh sehingga bisa begitu mudahnya mendapatkan perlakuan khusus untuk menjalankan misinya tersebut.

Dalam perihal permasalahan yang ada, melalui WhatsApp awak media ini melakukan konfirmasi ke Kapolsek Binjai Barat AKP. A Pasta Sitepu SH, hingga saat ini pihak dari yang terkait saat dikonfirmasi tidak memberikan jawabannya.

Dini hari Rabu ( 10/7) awak media ini menerima telpon dari salah satu utusan perwakilan ibuk Der yang berinisial Ambri*a akrab disapa bang Ambri, mengajak bertemu di salah satu caffe tepatnya depan kantor DPRD Binjai disamping Polsek.

Di dalam pertemuan keduanya, bang Ambri menjelaskan “bahwa ibuk Der memang sudah membeli tanah tersebut, dan sudah berstatus suratnya Sertifikat tertera luas meteranya”,kata bang Ambri.

Lanjut bang Ambri, “menjelaskan bahwa dirinya sudah langsung datang ke kantor BPN Binjai untuk konfirmasi bagaimana penyelesaian selanjutnya masalah batas tanah yang dimiliki ibuk Der saat ini dihibahkan ke aset Pemko Binjai, agar tidak ada konflik dikemudian hari dengan warga setempat”,sebutnya.

Bang Ambri juga membantah “jika ibuk Der memanggil pihak BPN tidak transparan, sementara pihak BPN datang diketahui oleh Jiran tetangga seperti Kepling, pak besur dan lurah serta Camat Binjai barat, apalagi dengan Bambang yang bangunan miliknya diatas tanah ibuk Der hanya beberapa meter saja tidak mempermasalahkan, kenapa yang namanya Budi ini agak ribet ya”,ucap bang Ambri.

Sementara itu, bang Ambri juga menjelaskan lagi “tanah yang sudah di beli ibuk Der dari pemilik sebelumnya Haji B atas nama bapaknya ( almarhum) tidak lama kemudian langsung dirubah suratnya menjadi atas nama ibuk Der yang bersertifikat”, terangnya.

Mendengar perkataan dari bang Ambri tersebut,merasa sedikit ada kejanggalan oleh awak media, dan mencoba untuk konfirmasi kembali melalui WhatsApp yang berisi “Ijin bang..lupa pula tdi sya mau tnya.. perihal surat tanah yang sudah dibeli atas nama ibuk Der dan dari a/n syafiah adakah ?
Ditahun berapakah pada saat itu ?? Tidak membutuhkan waktu yang lama bang Ambri merespon dan memberi jawaban berisi tnya langsung aja besok datang ke pak kaPolsek, aku gak tau”.

Bisa dibilang cukup mengetahui dan memahami persoalan yang ada bisa dibilang terkenak dampaknya, Susilo Budi Setiawan SH warga jalan kangkung dikonfirmasi oleh awak media ini datang langsung ke kantor dimana dia bertugas disela sela kesibukannya untuk mengsempatkan diri agar bisa memberi keterangan nya.

Perbincangan hangat pun terjadi, Susilo Budi Setiawan SH akrab disapa pak Budi ini mengatakan ” bahwa batas tanah dan bangunan rumahnya berbatasan rumah Bambang dengan ukuran tanah 25 x 19,5 yang berdasar isi dalam surat. sementara fakta dilapangan diukur oleh Kepling IV ( abd latief ) ternyata ukuran tanah 25,75 tidak sesuai dengan surat keterangan camat. Sedangkan ukuran tanah milik Budi 30 x 19,5 tertulis di akte camat, tetapi fakta dilapangan tanah milik Budi 29,25 mtr x 19,5 jelas disini terjadi adanya kekurangan, tapi saya tidak ribut dan tidak mempersoalkan”,sebut Budi.

Disebalah berbatasan dengan gang tanah antara budi dan Bambang, sementara ibu Der mengklaim gang tersebut milik beliau.

Budi pada saat itu “membeli sebidang tanah di jalan kangkung kel.paya roba pada tahun 2014 yang dimana suratnya berdasarkan SK camat Binjai barat. Saat ini, yang menjadi pertanyaan si Budi kepada awak media ialah ditahun berapakah ibuk Der membeli tanah dan terbit surat nya serta legalitas suratnya apa ? Jelasnya.

Tambahan Budi, “sebenarnya saya tidak mau mempermasalahkan batas tanah antara tanah saya ( Budi ) dengan tanah milik Bambang,namun kenapa timbul permasalahan dengan ibuk Der yang mengklaim bahwa tanah yang sudah dihibahkan peruntukan gang atau jalan sudah masuk ke aset Pemko Binjai tersebut milik dia ? Darimana asal-usulnya ya bang”, ucap budi.

Saya ini diibaratkan seperti pepatah mengatakan udah jatuh ketimpa tangga dan kesiram cat lagi, pada saat itu saya diundang untuk menghadiri pertemuan mediasi bersama pemilik tanah yang bersangkutan, bertepatan dengan jam dinas saya yang saat itu sedang menunggu bongkaran beras masuk ke kantor saya, jadi saya bukan tidak koperatif ya, rasanya kok tidak menemukan solusi dan titik terang, persoalan harus jelas donk agar dikemudian hari tidak ada lagi konflik, sebelumnya saya juga udah komunikasi dengan Pak A Pasta perihal menawarkan rumah saya untuk dijual dengan harga yang selayaknya tapi belum juga ada jawabanya bang hehe”,kata Budi. ( JS/RA )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hardianto Ajak Semua Pihak Lanjutkan Pembangunan dan Manfaatkan Pelabuhan RoRo Pulau Rupat – Malaysia
Pemdes Teluk Rhu Ucapkan Selamat dan Sukses MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
“Ayo Perangi Narkoba” Peringatan HANI 2025 Bupati Bersama Bapenda Batu Bara
Kejati Sumut Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu
Ujuk Rasa Mahasiswa UIN STS Jambi Ricuh, Sejumlah Peserta dan Polisi Luka – Luka
Robot Humanoid dan K9: Mimpi Inovasi Teknologi Polri dalam Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kolam Ikan, Kapolsek Kalirejo : Diduga Akibat Epilepsi Kambuh
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Banyak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:12 WIB

Hardianto Ajak Semua Pihak Lanjutkan Pembangunan dan Manfaatkan Pelabuhan RoRo Pulau Rupat – Malaysia

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:10 WIB

Pemdes Teluk Rhu Ucapkan Selamat dan Sukses MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:24 WIB

“Ayo Perangi Narkoba” Peringatan HANI 2025 Bupati Bersama Bapenda Batu Bara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:46 WIB

Kejati Sumut Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:42 WIB

Ujuk Rasa Mahasiswa UIN STS Jambi Ricuh, Sejumlah Peserta dan Polisi Luka – Luka

Berita Terbaru

Daerah

Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba

Sabtu, 28 Jun 2025 - 08:13 WIB