MITRA MABES. COM
Indragiri Hulu – Sebuah mobil coldisel dengan nomor polisi BM 9192 AQ diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis biosolar asal Banyung Lincir Palembang. Kendaraan tersebut ditemukan oleh awak media pada Kamis (28/8/2025) saat berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Menurut keterangan sopir, BBM yang dibawanya merupakan milik seorang pemilik berinisial Yuda Siak Saat ditanya mengenai tujuan pengiriman, sopir mengaku kadang mengantarkan BBM tersebut ke Dumai, Pekanbaru, maupun Siak.
Pengangkutan BBM dengan cara demikian jelas melanggar aturan. Distribusi BBM seharusnya dikelola dan disalurkan secara sah oleh PT Pertamina, bukan melalui oknum yang tidak memiliki izin resmi.
Lebih jauh, sopir juga menyebut bahwa BBM biosolar itu diduga berasal dari sumur minyak ilegal di wilayah Palembang.Jika benar, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran BBM ilegal yang terorganisir.
Praktik peredaran BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan. Aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memiliki izin usaha resmi.
Mohon Aparat penegak hukum (Aph) menidak dan mengkap mapia mapia ini agar tidak merugikan Negara.kami Mohon bapak Kapolri Dan Kapolda tindak tegas Tampa pandang bulu siapa pun yg di belakang atau mebekap mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut. Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
(I.A)