Diduga Mobil Batu Bara “Gasak solar subsidi” SPBU 13.292.682 Kritang

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com

Mobil batubara terlihat antri BBM bersubsidi di SPBU kritang kabupaten Inhil .

 

Bahan bakar minyak bersubsidi seharusnya untuk masyarakat ekonomi rendah di duga di salah gunakan pihak SPBU 13.292.682 kritang .

 

Ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang yang mengatur BBM subsidi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi

Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Selain itu, pemerintah juga mengatur BBM subsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah:

Rumah tangga, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum.

Pemerintah menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena hal ini membebani keuangan negara dan masyarakat.

 

Seharusnya perusahaan batubara menggunakan bahan bakar non subsidi .

Diminta tegas kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti berita tersebut.

 

Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Alue Dua merasa senang Dengan Geuchik Terpilih Zainal Abidin (metuah) Semoga Bisa Membawa Perubahan Gampong Alue dua kecamatan langkahan Lebih Maju
Bupati Pakpak bharat menghadiri Temu Pisah  Kepala Kejari Dairi
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Wabup Katamso Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang
Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Bara Hati Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia
Kapolres Sergai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Selesainya Pembangunan Gedung SPPG Polres Sergai II di Sei Bamban
Wabup Katamso Tanda Tangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:50 WIB

Masyarakat Alue Dua merasa senang Dengan Geuchik Terpilih Zainal Abidin (metuah) Semoga Bisa Membawa Perubahan Gampong Alue dua kecamatan langkahan Lebih Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 23:46 WIB

Bupati Pakpak bharat menghadiri Temu Pisah  Kepala Kejari Dairi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:38 WIB

Wabup Katamso Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Sabtu, 8 November 2025 - 22:32 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 22:25 WIB

Bara Hati Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Lomba Adu Layang Dalam Rangka memeriahkan HUT Brimob Yang Ke 80

Sabtu, 8 Nov 2025 - 23:15 WIB