Diduga Mobil Batu Bara “Gasak solar subsidi” SPBU 13.292.682 Kritang

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com

Mobil batubara terlihat antri BBM bersubsidi di SPBU kritang kabupaten Inhil .

 

Bahan bakar minyak bersubsidi seharusnya untuk masyarakat ekonomi rendah di duga di salah gunakan pihak SPBU 13.292.682 kritang .

 

Ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang yang mengatur BBM subsidi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi

Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Selain itu, pemerintah juga mengatur BBM subsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah:

Rumah tangga, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum.

Pemerintah menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena hal ini membebani keuangan negara dan masyarakat.

 

Seharusnya perusahaan batubara menggunakan bahan bakar non subsidi .

Diminta tegas kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti berita tersebut.

 

Ivan Indrakusuma

Berita Terkait

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti
Hari ke-13 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh di Stabat
Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah
Polres Langkat Gelar Buka Puasa Bersama Ormas, OKP, dan Mahasiswa, Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
Upaya Pengawasan Internal, Perwira Polres Lampung Tengah Dicek Urine
Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput dan BPN Mabar Terlapor Mabes Polri, Diduga Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang.
Beri Pembinaan di MTs Ma’arif 11, Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Ajak Pelajar Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif
Kepala Desa Suka Damai Hadiri Safari Ramadhan Bersama Bupati Bengkalis Admin 03 Maret 2026.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:26 WIB

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:18 WIB

Hari ke-13 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh di Stabat

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:07 WIB

Upaya Pengawasan Internal, Perwira Polres Lampung Tengah Dicek Urine

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:03 WIB

Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput dan BPN Mabar Terlapor Mabes Polri, Diduga Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang.

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:26 WIB

BERITA UTAMA

Persoalan Data Huntara di Kampung Pantan Nangka Di Pertanyakan.

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:21 WIB

NASIONAL

Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:16 WIB