Diduga Mobil Batu Bara “Gasak solar subsidi” SPBU 13.292.682 Kritang

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com

Mobil batubara terlihat antri BBM bersubsidi di SPBU kritang kabupaten Inhil .

 

Bahan bakar minyak bersubsidi seharusnya untuk masyarakat ekonomi rendah di duga di salah gunakan pihak SPBU 13.292.682 kritang .

 

Ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang yang mengatur BBM subsidi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi

Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Selain itu, pemerintah juga mengatur BBM subsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah:

Rumah tangga, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum.

Pemerintah menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena hal ini membebani keuangan negara dan masyarakat.

 

Seharusnya perusahaan batubara menggunakan bahan bakar non subsidi .

Diminta tegas kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti berita tersebut.

 

Ivan Indrakusuma

Berita Terkait

DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika
Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda
SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS
Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa
Kapolres Bantaeng Bersama Insan Pers Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko
Polsek Kubu Gerak Cepat Ringkus 3 Pelaku Pencurian 30 Goni Pupuk di Kubu Babussalam, Kerugian Capai Rp20 Juta.
INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR
Berhasil Tingkatkan Kebersihan Daerah, Bantaeng Raih Sertifikat Adipura

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:36 WIB

DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:18 WIB

Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:59 WIB

Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Bantaeng Bersama Insan Pers Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko

Berita Terbaru