Diduga minim Hasil, kinerja kades sri Agung Dipertanyakan usai 4 Tahun menjabat

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, BANYUASIN – Empat tahun kepemimpinan Rudi sebagai Kepala Desa Sri Agung, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga belum menunjukkan hasil pembangunan yang signifikan, khususnya di sektor infrastruktur desa.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Minggu (/2/2026), kondisi infrastruktur di Desa Sri Agung terpantau masih memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan desa diduga belum tersentuh pembangunan, masih berupa jalan tanah yang becek dan sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Minimnya jalan setapak juga menjadi keluhan warga, khususnya pejalan kaki dan anak-anak sekolah.

 

Kondisi tersebut dinilai kontras dengan letak Desa Sri Agung yang strategis, hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari pusat Kecamatan Karang Agung Ilir dan memiliki luas wilayah ±14,38 km².

 

“Kami sudah lama menantikan perbaikan jalan desa. Setiap musim hujan jalanan berlumpur dan sulit dilalui. Anak-anak sekolah sering terlambat karena kondisi jalan,” ungkap salah seorang warga Desa Sri Agung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Buruknya kondisi infrastruktur ini diduga berdampak langsung terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Proses pengangkutan hasil pertanian keluar desa menjadi lebih sulit dan berbiaya tinggi, yang pada akhirnya mempengaruhi pendapatan para petani.

 

Sejumlah tokoh masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sri Agung agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Sri Agung, termasuk menelusuri pengelolaan Dana Desa.

 

“Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa harus dibuka ke publik. Jika benar pembangunan jalan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal ini perlu dipertanyakan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Apabila dalam pengelolaan Dana Desa tersebut diduga terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, antara lain:

 

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan hak orang lain;

Pasal 415 KUHP (lama) tentang penggelapan dalam jabatan (sepanjang masih relevan secara hukum);

 

serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara/desa.

 

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

 

Saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sri Agung, Rudi, belum memberikan keterangan resmi. Awak media nasional masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, lokasi infrastruktur yang dikeluhkan warga berada pada titik koordinat:

 

Pmg8+mx8 Desa Sri Agung, Kecamatan Karang Agung Ilir, Sumatera Selatan

Latitude: -2.2733 | Longitude: 104.667551

Waktu pemantauan: Rabu, 24/12/2025, pukul 12.31 WIB

 

Masyarakat Desa Sri Agung berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar pembangunan desa dapat berjalan merata, transparan, dan berkelanjutan.

 

(Rusdi)

Berita Terkait

MUSREMBANG TINGKAT KECAMATAN LEMBAK kabupaten Muara Enim ( MEMBARA )
Pemkab Tapanuli Utara Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Lewat Inacraft 2026.
Dinas Pendidikan Kabupaten Taput Laksanakan Kegiatan Tarauma Healing Untuk Pemulihan Psikologis Anak Pasca Bencana .
Akses Informasi di MAN 1 Jombang Dipertanyakan, Keterbukaan Publik Jadi Sorotan
Standar Ganda KONI Kalbar Antara Kubu Raya dan Pontianak. Hati-hati Buat Keputusan
Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan Gelar Syukuran Tahun Baru, Sekaligus pembentukan DWP Kepengurusan Baru.
Pengurus Cabor Kubu Raya Ajukan Petisi Tolak Penundaan Musorkab V KONI
Diduga minim Hasil, kinerja kades sri Agung Dipertanyakan usai 4 Tahun menjabat

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:26 WIB

MUSREMBANG TINGKAT KECAMATAN LEMBAK kabupaten Muara Enim ( MEMBARA )

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:17 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Lewat Inacraft 2026.

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:08 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Taput Laksanakan Kegiatan Tarauma Healing Untuk Pemulihan Psikologis Anak Pasca Bencana .

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:04 WIB

Akses Informasi di MAN 1 Jombang Dipertanyakan, Keterbukaan Publik Jadi Sorotan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:53 WIB

Standar Ganda KONI Kalbar Antara Kubu Raya dan Pontianak. Hati-hati Buat Keputusan

Berita Terbaru