Diduga Miliki Sabu, Ardi Diamankan Polres Labuhanbatu di Rantau Prapat

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Miliki Sabu, Ardi Diamankan Polres Labuhanbatu di Rantau Prapat

 
mitramabes. com Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap, seorang pria, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan H. Adam Malik, Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/3/2025) malam.Tersangka, M alias Ardi (33)

 warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau diamankan tepat di halaman hotel dikawasan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin Minggu (16/3/2025) menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkoba di lokasi tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kejadian. Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu unit ponsel merek infinix warna hitam dan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
 

editor: erikson nainggolan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru