Diduga Melanggar Aturan, Ketua PWDPI Jambi Irwanda Naufal Idris Kecam Angkutan Batubara*

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda Naufal Idris, dengan tegas mengecam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batubara yang masih beroperasi di jalan nasional, pada (29/1/2025).

Berdasarkan surat instruksi Gubernur Jambi (S.541.2442/Setda.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024) untuk menghentikan aktivitas tersebut, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penyedia transportir tampaknya tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.

Terpisah, Aksi Damai oleh puluhan masyarakat, Payo Selincah, yang turut bersama jajaran pengurus DPW PWDPI Provinsi Jambi, ditemukan fakta di lapangan bahwa ratusan truk batubara tetap beroperasi membawa hasil tambang dari mulut tambang ke berbagai lokasi bongkaran, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan oleh pihak berwenang, sehingga pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi yang berarti.

“Intruksi Gubernur Jambi tidak berlaku bagi para pengusaha tambang batu bara,”tegas Ketua DPW Jambi Irwanda Naufal Indris, disela-sela acara saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

Ketua PWDPI Jambi,vIrwanda Naufal Idris juga menyoroti bahwa pelanggaran ini tidak hanya mencederai kebijakan yang telah dibuat pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan umum. Kasus kecelakaan akibat angkutan batubara sudah sering terjadi, bahkan telah merenggut banyak nyawa.

“Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang setiap harinya harus menghadapi risiko besar di jalan raya akibat kendaraan berat yang masih bebas melintas,”ujarnya.

Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggar aturan. Kebijakan tanpa implementasi yang kuat masih kata dia, hanya akan menjadi aturan kosong yang tidak memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Dalam aksi masyarakat Payo Selincah bersama DPW PWDPI Provinsi Jambi ini menjadi bukti bahwa publik tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang terus berlangsung. Mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan aturan ditegakkan dan keselamatan masyarakat tidak lagi terancam oleh angkutan batubara di jalan nasional,”pungkasnya.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan
Bupati Humbahas Lepas Lomba Lari 5 KM Tingkat SMP/SLTA, Untuk Memeriakan Hari Ulang Tahun Humbahas Ke 22 Tahun. 
Operasi Kepolisian “Patu Toba 2025”, Polres HumbangHasundutan Tegakkan Disiplin Berlalu-lintas 
Pelayanan SKCK Di Polsek Panai Hillir Menggunakan Sistim Online Dengan Aplikasi Polri Presisi.
PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar Resmi Hadir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan. 
Tanggap Darurat ‘Backhoe Loader’ Tiba di Kabupaten Humbang Hasundutan 
Disdukcapil Bersama Pemcam Balongan Berikan Layanan Cepon Jebol Bagi Penderita ODGJ, Disabilitas Dan Lansia
SMPN 1 Sindang Bantah Isu Penolakan Siswa Baru Sebelum Pengumuman Resmi

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:50 WIB

Bupati Humbahas Lepas Lomba Lari 5 KM Tingkat SMP/SLTA, Untuk Memeriakan Hari Ulang Tahun Humbahas Ke 22 Tahun. 

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:47 WIB

Operasi Kepolisian “Patu Toba 2025”, Polres HumbangHasundutan Tegakkan Disiplin Berlalu-lintas 

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:18 WIB

PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar Resmi Hadir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:17 WIB

Tanggap Darurat ‘Backhoe Loader’ Tiba di Kabupaten Humbang Hasundutan 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang

Rabu, 16 Jul 2025 - 19:01 WIB