Batahan MBS Kades Muara pertemuan Abdi Negara Diduga Mark’up Anggaran Dana Desa Tahun 2018-2022
Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal , Provinsi Sumatra Utara Minggu 02/08/24
Batahan | – Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Madina akan melaporkan Kepala Desa Muara Pertemuan terkait dugaan melakukan Praktik Mark Up serta kegiatan Fiktif penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018-2022 Hingga Ratusan Juta Rupiah, dan berdasarkan Undang Undang Keterbukaan informasi pubilk
Terungkap perihal tersebut dengan adanya narasumber perwakilan masyarakat Desa Muara Pertemuan kepada lembaga LSM Trisakti Madina dengan berdasarkan data yang didapat sehingga jelas ada indikasi Mark Up dan menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2018-2022
diketahui bahwa narasumber yang enggan disebutkan namanya jelas bahwa penggunaan anggaran dana desa tahun 2018-2022 banyak yang menyimpang dan di duga fiktif.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.Keberadaan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada Kegiatan pembangunan gedung balai desa dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 300.000.000,00, dan pembangunan Sumur bor dengan anggaran kurang lebih Rp 27.000.00 , Pembangunan rabat beton dengan anggaran kurang lebih Rp 288.000.000, Tim investigasi langsung menjumpai kepala desa Muara Pertemuan atas dasar pengaduan masyarakat desa ,
Abdi negara selaku kepala desa Muara Pertemuan mengatakan “Kalau gedung balai desa ayok kita periksa , bangunannya dekat dengan rumah ini , tapi kalau bangunan yang lain saya tidak bisa untuk menunjukkan saya mau pergi main bola bersama dengan warga saja .tutur Abdi Negara .
Begini saja saya hargai kedatangan tim ke desa kami , kita buat janji hari rabu kita berjumpa kembali untuk lebih jelasnya , sambung Abdi Negara .
Dedi saputra ketua Lsm trisakti Madina sangat menyayangkan atas sikap kepala desa Muara pertemuan Abdi Negara bahwa terkait kegiatan yang sudah dia laksanakan sejak tahun 2018-2022 tidak mampu untuk menunjukkan dan dia beralasan yang tidak wajar . Sehingga kegiatannya tidak dapat dilihat oleh tim, dan tidak mampu memberikan perwakilan untuk menunjukkan item -item yang sudah direalisasikan sesuai permintaan tim investigasi Lsm dan Media.
Maka kami memandang kepala desa Muara pertemuan tidak dapat mempertanggung jawabkan anggaran negara yang dia terima selama ini .
“Pengelolaan keuangan ataupun penggunaan anggaran dana desa yang efektif sesuai dengan panduan, dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, akan tetapi pada laporan penggunaan anggaran dana desa yang ada di Desa Muara pertemuan kami menduga sudah menyimpang dan sengaja mark up anggaran dana desa tersebut.
Dalam dekat ini kami akan membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum untuk segera menindak adanya dugaan kades korupsi dalam anggaran dana desa dan menjadikan efek jera bagi kades-kades yang menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi”, Tutup Dedi.
Penulis : Darlansah Lubis