DIDUGA MARK-UP, PEMBANGUNAN JALAN DESA BUKIT MERANTI DI INHU PERLU DIAUDIT

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAUDITMitra Mabes. Com

**INHU, RIAU –** Pembangunan jalan semenisasi di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga sarat penyimpangan anggaran. Proyek tersebut berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun Tanah Murni dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar **Rp16.044.200**.

 

Volume pekerjaan yang tercantum dalam laporan proyek adalah **3 meter x 0,2 meter x 17 meter**. Jika dikalkulasikan, volume tersebut setara dengan **10,2 meter kubik** beton. Sementara itu, tercantum pemotongan untuk **PPN 11% sebesar Rp1.764.862** dan **PPh 1,5% sebesar Rp240.663**.

 

Namun, nilai anggaran yang dialokasikan untuk volume pekerjaan sekecil itu dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak, karena dinilai terlalu tinggi dibandingkan standar harga satuan pekerjaan konstruksi di daerah tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik **mark-up anggaran** atau penggelembungan biaya.

 

Dan saat di konfirmasi kepala desa melalui watsap oleh tim media Mitra Mabes. Com namun tidak di respon oleh kepala desa bukit meranti tersebut.

 

Dan saat awak media Mitra Mabes mengkonfirmasi mengenai pembangunan jalan semenisasi di desa bukit meranti, secam mengungkapkan bahwasanya betul ada pembangunan jalan di desa itu, namun belum ada laporan dari pihak desa ke kami, dan kami juga belum melakukan monef.

 

Dan semakin kuat dugaan terhadap desa bukit meranti yang di duga olah tim media Mitra mabes kalau emang betul pekerjaan nya itu sesuai dengan standar logistic tidak akan ada ter jadi tambalan di atas jalan yang baru selesai di bangun tersebut.

 

Setelah awak media menunggu jawaban dari kepala desa bukit meranti yang berinisial e*o melalui fia watsap selama 2×24 jam namun tidak ada respon dan si duga nomor watsap awak media Mitra Mabes di blokir.

 

Untuk itu, masyarakat dan penggiat antikorupsi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti **Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah** untuk **segera turun dan melakukan audit investigatif** terhadap proyek tersebut.

 

### Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Apabila benar terjadi penggelembungan anggaran atau pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

 

* **Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

> Ancaman pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

* **Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001** tentang perubahan atas UU Tipikor:

 

> Mengatur mengenai perbuatan memberikan laporan atau dokumen yang tidak benar.

 

* **Pasal 55 KUHP** tentang penyertaan, apabila pelaksana kegiatan, kepala desa, atau perangkat lainnya diketahui turut serta dalam proses penyimpangan anggaran.

 

Harapan Masyarakat

 

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap agar pembangunan desa berjalan secara **transparan dan akuntabel**, serta tidak menjadi ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Editor :(I N)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

J. Purba Ketua Umum Koperasi Jasa Pengakutan Rajawali Bersama Pengurus Menyematkan Stiker koperasi di kaca Angkutan
Masyarakat Desa Lubuk Cemara Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 , Giat Acara Jalan Dan Senam. 
Semarak demokrasi pemilihan Ketua RW di Perumahan Nirwana Estate Cibinong berjalan lancar.
Kepala Sekolah Dan Guru SD Negeri Tadu Ateuh Laksanakan Gotong Royong 
Minggu Kasih di Gereja GPIB Anugrah Sorek, Polres Pelalawan Sampaikan Pesan ini kepada Jemaat  ‎
Metal Silhouette Competition 2025: Wadah Generasi Muda Kenali Olahraga Menembak
SPBU Nomor 34-169-06, jl jakarta bogor Diduga melayani jual Solar Subsidi Ke Oknum Penimbun 
Sukses Amankan Festival Opu Karajeng, Ketua Panitia Apresiasi Polsek Bontomatene

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:26 WIB

J. Purba Ketua Umum Koperasi Jasa Pengakutan Rajawali Bersama Pengurus Menyematkan Stiker koperasi di kaca Angkutan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Masyarakat Desa Lubuk Cemara Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 , Giat Acara Jalan Dan Senam. 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Semarak demokrasi pemilihan Ketua RW di Perumahan Nirwana Estate Cibinong berjalan lancar.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Kepala Sekolah Dan Guru SD Negeri Tadu Ateuh Laksanakan Gotong Royong 

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Minggu Kasih di Gereja GPIB Anugrah Sorek, Polres Pelalawan Sampaikan Pesan ini kepada Jemaat  ‎

Berita Terbaru