DIAUDITMitra Mabes. Com
**INHU, RIAU –** Pembangunan jalan semenisasi di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga sarat penyimpangan anggaran. Proyek tersebut berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun Tanah Murni dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar **Rp16.044.200**.
Volume pekerjaan yang tercantum dalam laporan proyek adalah **3 meter x 0,2 meter x 17 meter**. Jika dikalkulasikan, volume tersebut setara dengan **10,2 meter kubik** beton. Sementara itu, tercantum pemotongan untuk **PPN 11% sebesar Rp1.764.862** dan **PPh 1,5% sebesar Rp240.663**.
Namun, nilai anggaran yang dialokasikan untuk volume pekerjaan sekecil itu dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak, karena dinilai terlalu tinggi dibandingkan standar harga satuan pekerjaan konstruksi di daerah tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik **mark-up anggaran** atau penggelembungan biaya.
Dan saat di konfirmasi kepala desa melalui watsap oleh tim media Mitra Mabes. Com namun tidak di respon oleh kepala desa bukit meranti tersebut.
Dan saat awak media Mitra Mabes mengkonfirmasi mengenai pembangunan jalan semenisasi di desa bukit meranti, secam mengungkapkan bahwasanya betul ada pembangunan jalan di desa itu, namun belum ada laporan dari pihak desa ke kami, dan kami juga belum melakukan monef.
Dan semakin kuat dugaan terhadap desa bukit meranti yang di duga olah tim media Mitra mabes kalau emang betul pekerjaan nya itu sesuai dengan standar logistic tidak akan ada ter jadi tambalan di atas jalan yang baru selesai di bangun tersebut.
Setelah awak media menunggu jawaban dari kepala desa bukit meranti yang berinisial e*o melalui fia watsap selama 2×24 jam namun tidak ada respon dan si duga nomor watsap awak media Mitra Mabes di blokir.
Untuk itu, masyarakat dan penggiat antikorupsi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti **Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah** untuk **segera turun dan melakukan audit investigatif** terhadap proyek tersebut.
### Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila benar terjadi penggelembungan anggaran atau pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
* **Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
> Ancaman pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
* **Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001** tentang perubahan atas UU Tipikor:
> Mengatur mengenai perbuatan memberikan laporan atau dokumen yang tidak benar.
* **Pasal 55 KUHP** tentang penyertaan, apabila pelaksana kegiatan, kepala desa, atau perangkat lainnya diketahui turut serta dalam proses penyimpangan anggaran.
Harapan Masyarakat
Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap agar pembangunan desa berjalan secara **transparan dan akuntabel**, serta tidak menjadi ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Editor :(I N)