DIDUGA MARK-UP, PEMBANGUNAN JALAN DESA BUKIT MERANTI DI INHU PERLU DIAUDIT

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAUDITMitra Mabes. Com

**INHU, RIAU –** Pembangunan jalan semenisasi di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga sarat penyimpangan anggaran. Proyek tersebut berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun Tanah Murni dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar **Rp16.044.200**.

 

Volume pekerjaan yang tercantum dalam laporan proyek adalah **3 meter x 0,2 meter x 17 meter**. Jika dikalkulasikan, volume tersebut setara dengan **10,2 meter kubik** beton. Sementara itu, tercantum pemotongan untuk **PPN 11% sebesar Rp1.764.862** dan **PPh 1,5% sebesar Rp240.663**.

 

Namun, nilai anggaran yang dialokasikan untuk volume pekerjaan sekecil itu dinilai tidak wajar oleh sejumlah pihak, karena dinilai terlalu tinggi dibandingkan standar harga satuan pekerjaan konstruksi di daerah tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik **mark-up anggaran** atau penggelembungan biaya.

 

Dan saat di konfirmasi kepala desa melalui watsap oleh tim media Mitra Mabes. Com namun tidak di respon oleh kepala desa bukit meranti tersebut.

 

Dan saat awak media Mitra Mabes mengkonfirmasi mengenai pembangunan jalan semenisasi di desa bukit meranti, secam mengungkapkan bahwasanya betul ada pembangunan jalan di desa itu, namun belum ada laporan dari pihak desa ke kami, dan kami juga belum melakukan monef.

 

Dan semakin kuat dugaan terhadap desa bukit meranti yang di duga olah tim media Mitra mabes kalau emang betul pekerjaan nya itu sesuai dengan standar logistic tidak akan ada ter jadi tambalan di atas jalan yang baru selesai di bangun tersebut.

 

Setelah awak media menunggu jawaban dari kepala desa bukit meranti yang berinisial e*o melalui fia watsap selama 2×24 jam namun tidak ada respon dan si duga nomor watsap awak media Mitra Mabes di blokir.

 

Untuk itu, masyarakat dan penggiat antikorupsi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti **Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah** untuk **segera turun dan melakukan audit investigatif** terhadap proyek tersebut.

 

### Dugaan Pelanggaran Hukum

 

Apabila benar terjadi penggelembungan anggaran atau pekerjaan fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

 

* **Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

> Ancaman pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

* **Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001** tentang perubahan atas UU Tipikor:

 

> Mengatur mengenai perbuatan memberikan laporan atau dokumen yang tidak benar.

 

* **Pasal 55 KUHP** tentang penyertaan, apabila pelaksana kegiatan, kepala desa, atau perangkat lainnya diketahui turut serta dalam proses penyimpangan anggaran.

 

Harapan Masyarakat

 

Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap agar pembangunan desa berjalan secara **transparan dan akuntabel**, serta tidak menjadi ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Editor :(I N)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo
Bocah 10 th Kakinya Terluka Parah Akibat Keramik Pecah Saat Bermain Di BJ Waterboom
Bupati Dan Wabup Perintahkan Kadis PUPR Untuk Normalisasi Sungai Maja
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Cek Kesehatan Gratis Untuk Ojol
Polres Purwakarta Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Halte Sadang
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN Ke Desa-desa
Peduli Anak Yatim, Polsek Bungursari Gelar Kegiatan Pengajian Rutin Dan Santunan Anak Yatim
Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polres Dumai Layani Kesehatan Masyarakat di Atas Kapal

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:57 WIB

Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:47 WIB

Bocah 10 th Kakinya Terluka Parah Akibat Keramik Pecah Saat Bermain Di BJ Waterboom

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:46 WIB

Bupati Dan Wabup Perintahkan Kadis PUPR Untuk Normalisasi Sungai Maja

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Polres Purwakarta Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Halte Sadang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:40 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN Ke Desa-desa

Berita Terbaru