Kuala Cenaku, Indragiri Hulu — Pembangunan turap dan batu bronjong yang berlokasi di Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau ini diduga menyimpan banyak kejanggalan mulai dari awal pengerjaan hingga hasil akhirnya.
Pada tahun 2024, proyek turap tersebut dibangun tanpa papan informasi publik, yang jelas-jelas melanggar prinsip keterbukaan anggaran negara. Proyek yang belum genap satu tahun rampung itu kini telah ambruk dan rusak akibat abrasi, bahkan sebelum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Mirisnya, di tahun 2025, proyek serupa kembali dibangun di titik yang sama—namun lagi-lagi tanpa papan informasi proyek. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan sesuai mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Lebih mengejutkan lagi, pembangunan kembali proyek pada titik dan jenis pekerjaan yang sama hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun bertentangan dengan prinsip efektivitas penggunaan anggaran. Proyek infrastruktur seperti turap idealnya dibangun dalam interval waktu minimal 5 tahun, kecuali dalam kondisi darurat atau kegagalan struktur berat yang dibuktikan oleh audit teknis.
Kadis PUPR Provinsi Riau Tutup Mulut
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan, telah dilakukan oleh awak media Mitra Mabes melalui pesan tertulis dan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan, memperkuat kesan adanya pembiaran atau ketakutan untuk menjelaskan kepada publik. Padahal, dalam etika pemerintahan yang baik, setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Sikap diam ini menjadi sinyal buruk bagi kredibilitas pejabat publik yang seharusnya hadir memberi klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Permintaan Penindakan
Atas dasar kejadian ini, awak media menduga telah terjadi pelanggaran sejumlah peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
2. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 9 dan 11 UU No. 14 Tahun 2008:
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan dana APBD/APBN.”
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Pasal 55 & 56 KUHP: Tentang turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Permintaan Investigasi dari Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan lapangan dan dugaan yang mencuat, Mitra Mabes meminta Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap proyek ini, termasuk memanggil pihak rekanan atau kontraktor pelaksana.
Kepada Bapak Kapolri dan jajaran Tipikor Mabes Polri, juga diminta turut mendampingi dan mengawasi penanganan kasus ini, agar setiap rupiah uang negara yang terbuang sia-sia tidak lagi menjadi pola umum dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Catatan kepala biro,media nasional mitra mabes. Ivan indrakusuma:
Sampai berita ini diturunkan, baik Kadis PUPR Provinsi Riau maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi. Media Mitra Mabes tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait bersedia memberikan keterangan untuk pemberitaan berimbang.
Editor:Ivan Indrakusuma