Labuhan Batu, Mitra Mabes. Com, 11 April 2025. Awak Media Mitra Mabes konfirmasi kepada Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan SH, Bripka Amir Simatupang dan Brigadir Evantra.
Kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Wilkum Polsek Panai Hilir, Polres Labuhan Batu. Pihak Korban bernama HAIQAL 25 tahun Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi
Sumatera Utara. “Diduga Saksi FIQRI DWI ANANTA 23 Tahun Alamat Jalan Ahmad Yani Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dan Diduga Saksi ILHAM Harahap 25 Tahun, Alamat Dusun I Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Diduga Tersangka BAYU CHANDRA, 26 tahun, Alamat Dusun VII Kelurahan Sei
Berombang, kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. kejadian Pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekira pukul 00.05. Tempat kejadian Perkara (TKP ) Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Diduga Kerugian 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Personil yang mengamankan
Kanit Reskrim IPDA ANDI FAHRI HASIBUAN SH, BRIPKA AMIR MAHMUD SIMATUPANG, BRIGADIR EVANTRA.
Penangkapan Anggota Kapolsek Panai Hilir Pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 18.00 wib. Tempat kejadian Perkara di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara. Diduga 1 ( Satu ) Unit HP Merk Vivo Y 12
Warna merah , IMEI 1: 860919043060276, IMEI 2 : 860919043060268, 1 ( satu) buah Sendal Karet Warna Hitam Merk Minbos, 1 ( satu ) Potong Celana panjang Warna hitam Merk Hurly. Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 00.05 Wib Korban pada awal nya hendak membuang sampah di
Jembatan yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Tiba – tiba datang Seorang Laki – laki yang tidak di kenal yang Diduga sebagai Pelaku , lalu menghampiri Korban dan langsung
menarik Tas Selempang milik Korban , mengalami hal tersebut Korban menarik kembali Tas Selempang yang di Sandang nya dan terjadi tarik menarik , di Karenakan Korban tidak kuat Untuk
menahan tarikan dari pelaku dan akhirnya pelaku berhasil mengambil Tas Milik Korban. Kemudian pelaku melarikan diri dan berlari menuju Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu . yang dimana
isi tas tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2.200 000 ( Dua Juta dua ratus ribu rupiah ) dan Handphone Merk Vivo Y 12 berwarna merah, melihat pelaku melarikan diri, Korban berlari kerumah nya dan memanggil sepupunya yang bernama FIQRI DWI ANANDA untuk meminta bantuan, kemudian secara bersama 2 orang untuk mencari pelaku namun
tidak berhasil di temukan. Atas kejadian tersebut Korba yang bernama HAIQAL merasa keberatan dan membuat Laporan pengaduan ke Polsek Panai Hilir untuk dilakukan Proses Hukum. lalu Anggota Polsek Panai Hilir bergegas untuk mengambil inisiatif penangkapan
kepada pelaku yang masih melarikan diri, akhirnya anggota Polsek Panai Hilir menangkap pelaku diduga BAYU CHANDRA umur 26 tahun, Alamat Dusun VII Kelurahan Sei Berombang, kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Penulis : Sukiman ( Mitra Mabes