Diduga Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banjarnegara, Truk Box Putih Jadi Sorotan

Kamis, 11 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara MBS – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Tepatnya di SPBU Mandireja Wetan 1, Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, diduga melayani pengisian berulang kepada kendaraan yang tidak berhak.

 

Informasi yang diterima menyebutkan, sebuah truk box putih dengan nomor polisi AA 9210 CT terlihat bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut pada Rabu, 10 September 2025.

Dari keterangan salah satu sopir yang sempat diamankan, terungkap adanya jaringan mafia BBM yang mengoperasikan armada tersebut. Truk box itu diduga kuat milik seorang oknum bernama Risky, yang hingga kini belum diketahui dari kesatuan apa dan bertugas di mana.

 

Video kejadian sempat viral setelah diunggah akun TikTok @terkininews.com, namun belakangan jejak unggahan tersebut sudah hilang dari jagat maya.

 

Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas. Pasalnya, solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM serta aturan teknis dari BPH Migas dan Pertamina, penerima BBM subsidi jenis solar hanya diperbolehkan untuk:

 

Sektor transportasi: angkutan umum orang/barang, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran), dan kendaraan roda 3 untuk angkutan barang.

 

Sektor pertanian: petani/nelayan kecil dengan batasan kapasitas mesin tertentu.

 

Sektor usaha mikro, perikanan, dan pelayanan umum sesuai kuota yang ditetapkan.

 

Selain kelompok tersebut, kendaraan pribadi, industri besar, maupun armada niaga modern dilarang menggunakan BBM subsidi.

 

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat terkait maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan dugaan mafia BBM di Mandiraja, Banjarnegara.

 

Red/….

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPC LSM Penjara Indonesia Jalin Sinergitas Dengan Kejaksaan Indramayu
TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB
Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam
Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur
Kepala sekolah SMAN 1 Pekaitan terkesan menghindar saat di konfirmasi penggunaan dana BOS
Bupati Joncik Lantik Pejabat Baru, Isi Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 22:47 WIB

DPC LSM Penjara Indonesia Jalin Sinergitas Dengan Kejaksaan Indramayu

Kamis, 11 September 2025 - 22:06 WIB

TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek

Kamis, 11 September 2025 - 22:03 WIB

Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam

Kamis, 11 September 2025 - 21:45 WIB

Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda

Kamis, 11 September 2025 - 21:44 WIB

Diduga Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banjarnegara, Truk Box Putih Jadi Sorotan

Berita Terbaru