*Mitra Mabes.Com- Indragiri Hulu, Riau*
Setelah berita terkait dugaan penyimpangan pembangunan pengerasan jalan di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, diterbitkan oleh media Mitra Mabes, tim awak media mencoba menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Tim media telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Camat Kelayang yang berinisial R**d dan Kepala Desa Bukit Selanjut yang berinisial S**r\*\*l sejak Sabtu, 14 Juni 2025. Namun, hingga Minggu, 15 Juni 2025, tidak ada jawaban resmi yang diberikan oleh kedua pihak.
Menariknya, Kepala Desa sempat menghubungi tim media melalui WhatsApp, namun seluruh isi pesan yang dikirim kemudian dihapus, sehingga tidak diketahui maksud dan isinya. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengerasan jalan tersebut.
Berdasarkan dokumentasi di lapangan, tercantum anggaran sebesar **Rp 172.148.400** dari Dana Desa/APBN untuk pengerasan badan jalan dengan volume 360 m x 4 m x 0,15 m. Namun, kondisi jalan yang terpantau sangat tidak sesuai dengan standar pengerasan jalan, baik dari ketebalan maupun kualitas permukaan.
—
### Dugaan Pelanggaran Hukum:
**1. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**
*”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”*
**Ancaman hukuman:** Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.
**2. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**
*”Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan.”*
**Ancaman:** Sanksi administratif hingga pidana bila menghalang-halangi hak publik.
**3. Pasal 55 KUHP (Menyuruh melakukan/membantu melakukan tindak pidana)**
Keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan penyimpangan ini bisa dijerat secara kolektif jika terbukti adanya kerja sama dalam pelanggaran.
—
Tim Media Mitra Mabes meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Inspektorat, dan Kepolisian, segera turun untuk melakukan audit teknis maupun investigasi hukum terkait proyek pengerasan jalan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara adalah harga mati demi menjaga kepercayaan publik dan penegakan hukum yang adil.
—Ivan Indrakusuma