Diduga Marak Mark-Up Anggaran, Kades dan Camat Kelayang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Mitra Mabes.Com- Indragiri Hulu, Riau*

Setelah berita terkait dugaan penyimpangan pembangunan pengerasan jalan di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, diterbitkan oleh media Mitra Mabes, tim awak media mencoba menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.

 

Tim media telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Camat Kelayang yang berinisial R**d dan Kepala Desa Bukit Selanjut yang berinisial S**r\*\*l sejak Sabtu, 14 Juni 2025. Namun, hingga Minggu, 15 Juni 2025, tidak ada jawaban resmi yang diberikan oleh kedua pihak.

 

Menariknya, Kepala Desa sempat menghubungi tim media melalui WhatsApp, namun seluruh isi pesan yang dikirim kemudian dihapus, sehingga tidak diketahui maksud dan isinya. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengerasan jalan tersebut.

 

Berdasarkan dokumentasi di lapangan, tercantum anggaran sebesar **Rp 172.148.400** dari Dana Desa/APBN untuk pengerasan badan jalan dengan volume 360 m x 4 m x 0,15 m. Namun, kondisi jalan yang terpantau sangat tidak sesuai dengan standar pengerasan jalan, baik dari ketebalan maupun kualitas permukaan.

 

 

### Dugaan Pelanggaran Hukum:

 

**1. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**

*”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”*

**Ancaman hukuman:** Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.

 

**2. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**

*”Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan.”*

**Ancaman:** Sanksi administratif hingga pidana bila menghalang-halangi hak publik.

 

**3. Pasal 55 KUHP (Menyuruh melakukan/membantu melakukan tindak pidana)**

Keterlibatan lebih dari satu pihak dalam dugaan penyimpangan ini bisa dijerat secara kolektif jika terbukti adanya kerja sama dalam pelanggaran.

 

 

Tim Media Mitra Mabes meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Inspektorat, dan Kepolisian, segera turun untuk melakukan audit teknis maupun investigasi hukum terkait proyek pengerasan jalan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara adalah harga mati demi menjaga kepercayaan publik dan penegakan hukum yang adil.

 

—Ivan Indrakusuma

Berita Terkait

Ukui Perkuat Komitmen Sekolah Ramah Anak
Rapat Koordinasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tebo 2026: Melanjutkan Prestasi 2025, Menebar Harapan dan Manfaat di Tahun 2026
Pemkab Paluta Terima Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Dari BPN Tapanuli Selatan.
Polres Langkat Amankan Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Tanjung Pura.
Kapolres Nagan Raya Akan Tindak Tegas Penggunaa Kenalpot Brong” Ini Penjelasannya”
Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.
INDIKASI KUAT PERANGKAT DESA REJO MULYO DIDUGA GELAPKAN SATU UNIT SEPEDA MOTOR  
DPC LSM MAUNG Kubu Raya Diluncurkan di Sungai Radak Satu, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Pemberantasan KKN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:31 WIB

Ukui Perkuat Komitmen Sekolah Ramah Anak

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:28 WIB

Rapat Koordinasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tebo 2026: Melanjutkan Prestasi 2025, Menebar Harapan dan Manfaat di Tahun 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Paluta Terima Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Dari BPN Tapanuli Selatan.

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:18 WIB

Polres Langkat Amankan Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Tanjung Pura.

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:40 WIB

Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ukui Perkuat Komitmen Sekolah Ramah Anak

Kamis, 29 Jan 2026 - 10:31 WIB