Diduga Langgar Regulasi, Guru di SMKN 1 Rawajitu Selatan Ungkap Kepsek Rekrut Tenaga Honorer Baru.

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang-MitraMabes.com Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Rawajitu Selatan diduga melanggar regulasi tentang larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Hal itu di benarkan oleh salah satu guru setempat yang mengungkapkan terhadap wartawan media ini, bahwa di sekolahan mereka terdapat pengangkatan honorer baru pada tahun 2026 sebanyak 3 orang oleh kepala SMKN 1 Rawajitu Selatan.

 

“Ada tiga orang guru honorer yag masuk di semester genap saat menjelang kenaikan kelas. Salah satu namanya Eldo kalau yang dua guru lain nya saya lupa namanya pak, yang pasti mereka masih muda-muda pak,” ungkap Riko Juwardi salah seorang guru setempat kepada wartawan media ini.

 

Mengenai jumlah dewan guru Riko menjelaskan terdapat kurang lebih 50 tenaga pengajar yang ada di sekolahan tersebut, yang terdiri dari PNS, PPPK,dan tenaga honorer.

 

“Kalau PNS ada 8 orang dan PPPK ada sekitar 20 orang dan sisanya tenaga honor yang sudah lama mengabdi disini,” jelas Riko.

 

Mengenai alasan pengrekrutan tenaga honorer baru, Riko mengatakan jika pihak sekolah melakukan itu lantaran terdapat beberapa tenaga honorer lama yang pindah tugas dengan kata lain ketiga tenaga honorer baru itu sebagai pengganti tenaga honor lama yang telah pindah.

 

“Ketiga guru honorer itu masuk karena banyak guru honor lama yang pindah,” ungkap Riko.

 

Sementara, kepala SMKN 1 Rawajitu Selatan belum bisa di pintai keterangan lantaran saat di kunjungi yang bersangkutan tidak berada di lokasi sekolah, dan di hubungi melalui telpon seluler sedang di luar jangkauan.

 

Diketahui, mulai 1 Januari 2026, pemerintah resmi melarang pengangkatan dan mempekerjakan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah termasuk sekolah negeri. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN, menjadikan PPPK (penuh/paruh waktu) dan PNS sebagai satu-satunya status resmi.

 

Secara hukum berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kepala sekolah negeri dilarang mengangkat guru honorer baru dan wajib menyelesaikan penataan honorer paling lambat Desember 2024. Meskipun terjadi kekurangan guru, rekrutmen harus melalui mekanisme resmi Dinas Pendidikan atau PPPK, bukan inisiatif mandiri sekolah.

 

Adapun poin penting terkait larangan pengangkatan honorer:

 

Aturan Ketat: Undang-Undang ASN dan peraturan terkait menegaskan pelarangan pengangkatan tenaga non-ASN/honorer baru di instansi pemerintah.

 

Sanksi: Kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan berisiko terkena sanksi.

 

Alternatif Solusi: Kekurangan guru seharusnya dipenuhi melalui seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diatur pusat dan pemerintah daerah.

 

Risiko bagi Honorer: Pengangkatan oleh kepala sekolah secara sepihak seringkali tidak masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dan tidak terdata resmi, berisiko pemberhentian di kemudian hari.

 

(Hel….. Tim)

Berita Terkait

Ratusan jamaah memadati masjid kebanggaan warga OKU 
Ratusan jamaah memadati masjid kebanggaan warga OKU.
Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah Amankan Kunker Menko Pangan RI
DPRD KABUPATEN NGANJUK GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS DELAPAN RAPERDA STRATEGIS
Melakukan Penangkapan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.
Abriansyah Ketua Pemuda Pancasila Kalbar Tolak Segala Bentuk Demontrasi Menuju Anarkis.
Tipidkor Polres Bantaeng Ungkap Perkembangan Penyelidikan Kasus PDAM
Manajemen PT. KAS Melalui Humas Hanya Bisa menunjukkan Izin Setingkat Kabupaten.

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:33 WIB

Ratusan jamaah memadati masjid kebanggaan warga OKU 

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:33 WIB

Ratusan jamaah memadati masjid kebanggaan warga OKU.

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:32 WIB

Pastikan Aman Kondusif, Polres Lampung Tengah Amankan Kunker Menko Pangan RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:10 WIB

DPRD KABUPATEN NGANJUK GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS DELAPAN RAPERDA STRATEGIS

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:29 WIB

Melakukan Penangkapan Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Berita Terbaru

NASIONAL

Ratusan jamaah memadati masjid kebanggaan warga OKU 

Kamis, 26 Feb 2026 - 17:33 WIB

NASIONAL

Ratusan jamaah memadati masjid kebanggaan warga OKU.

Kamis, 26 Feb 2026 - 17:33 WIB