Diduga Langgar Regulasi, Guru di SMKN 1 Rawajitu Selatan Ungkap Kepsek Rekrut Tenaga Honorer Baru

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com-Tulang Bawang – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Rawajitu Selatan diduga melanggar regulasi tentang larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Hal itu di benarkan oleh salah satu guru setempat yang mengungkapkan terhadap wartawan media ini, bahwa di sekolahan mereka terdapat pengangkatan honorer baru pada tahun 2026 sebanyak 3 orang oleh kepala SMKN 1 Rawajitu Selatan.

“Ada tiga orang guru honorer yag masuk di semester genap saat menjelang kenaikan kelas. Salah satu namanya Eldo kalau yang dua guru lain nya saya lupa namanya pak, yang pasti mereka masih muda-muda pak,” ungkap Riko Juwardi salah seorang guru setempat kepada wartawan media ini.

Mengenai jumlah dewan guru Riko menjelaskan terdapat kurang lebih 50 tenaga pengajar yang ada di sekolahan tersebut, yang terdiri dari PNS, PPPK,dan tenaga honorer.

“Kalau PNS ada 8 orang dan PPPK ada sekitar 20 orang dan sisanya tenaga honor yang sudah lama mengabdi disini,” jelas Riko.

Mengenai alasan pengrekrutan tenaga honorer baru, Riko mengatakan jika pihak sekolah melakukan itu lantaran terdapat beberapa tenaga honorer lama yang pindah tugas dengan kata lain ketiga tenaga honorer baru itu sebagai pengganti tenaga honor lama yang telah pindah.

“Ketiga guru honorer itu masuk karena banyak guru honor lama yang pindah,” ungkap Riko.

Sementara, kepala SMKN 1 Rawajitu Selatan belum bisa di pintai keterangan lantaran saat di kunjungi yang bersangkutan tidak berada di lokasi sekolah, dan di hubungi melalui telpon seluler sedang di luar jangkauan.

Diketahui, mulai 1 Januari 2026, pemerintah resmi melarang pengangkatan dan mempekerjakan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah termasuk sekolah negeri. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN, menjadikan PPPK (penuh/paruh waktu) dan PNS sebagai satu-satunya status resmi.

Secara hukum berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kepala sekolah negeri dilarang mengangkat guru honorer baru dan wajib menyelesaikan penataan honorer paling lambat Desember 2024. Meskipun terjadi kekurangan guru, rekrutmen harus melalui mekanisme resmi Dinas Pendidikan atau PPPK, bukan inisiatif mandiri sekolah.

Adapun poin penting terkait larangan pengangkatan honorer:

Aturan Ketat: Undang-Undang ASN dan peraturan terkait menegaskan pelarangan pengangkatan tenaga non-ASN/honorer baru di instansi pemerintah.

Sanksi: Kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan berisiko terkena sanksi.

Alternatif Solusi: Kekurangan guru seharusnya dipenuhi melalui seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diatur pusat dan pemerintah daerah.

Risiko bagi Honorer: Pengangkatan oleh kepala sekolah secara sepihak seringkali tidak masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dan tidak terdata resmi, berisiko pemberhentian di kemudian hari.

(Hel….. Tim)

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Bungo Perkuat Sinergitas Melalui Binkoorpolsus di Lapas Kelas II B
Polsek Kubu Cek Lokasi Penanaman Jagung Dukung Program Asta Cita Presiden.
Diduga Tak Sanggup Bayar Donasi Rp 1 Juta, Guru PPPK SMPN 3 Langkahan Didepak Keluar
Y
Polres Lampung Tengah Gelar Tes Urine Mendadak, Wujud Komitmen Tegas Perangi Narkoba di Internal Polri
Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Ilmu dan Ukhuwah: Agenda Mingguan PKBM DAHLIA adakan acara kuramasan juga Evaluadi Penuh Spirit Kebersamaan
Perkuat Sinergi Forkopimda, Plt Kajari Madina Silaturahmi ke Kantor Bupati dan Wabup
Safari Ramadan Pemkab Tebo Serentak di Empat Kecamatan, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:50 WIB

Sat Binmas Polres Bungo Perkuat Sinergitas Melalui Binkoorpolsus di Lapas Kelas II B

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:43 WIB

Polsek Kubu Cek Lokasi Penanaman Jagung Dukung Program Asta Cita Presiden.

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:08 WIB

Diduga Tak Sanggup Bayar Donasi Rp 1 Juta, Guru PPPK SMPN 3 Langkahan Didepak Keluar

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

Y

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:21 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Tes Urine Mendadak, Wujud Komitmen Tegas Perangi Narkoba di Internal Polri

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selama Ramadhan Siswa SMP Bunga Bangsa Belajar Agama Dan Karakter.

Kamis, 26 Feb 2026 - 14:32 WIB