Aceh Singkil Mitra mabes.com
LSM Cokro menduga kontraktor pelaksanaan lanjutan pembangunan asrama putra dayah perbatasan Safinatussalamah, desa Biskang, kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, melanggar ketentuan Permenakertrans.
“Kami mensinyalir, CV. Uno Engineering, sebagai rekanan pelaksana telah mengabaikan peraturan utama mengenai Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana telah ditetapkan pada Permenakertrans nomor 18 tahun 2010,” kata Dalian Bancin, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, Kamis, 25 September 2025.
Pada Permenakertrans tersebut, kata Lian, para pengusaha diwajibkan menyediakan APD yang sesuai dengan standar dan bahaya di tempat kerja. Dan pekerja wajib menggunakannya secara benar tanpa biaya.
APD harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) meliputi pelindung kepala, mata, telinga, pernapasan, tangan, kaki, pakaian pelindung, dan pelampung.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan nomor 1 tahun 1970 tegas Dalian.
Undang – undang nomor 1 tahun 1970, ialah terkait dengan keselamatan kerja. Semua perusahaan harus memastikan keselamatan dan kesehatan setiap tenaga kerja dari bahaya yang mungkin timbul selama bekerja, ungkapnya.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes