Diduga Kuat Oknum Kakon Sridai Jual Sawah , Aset Pekon

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus/MBS- Oknum Kepala Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung diduga melakukan penjualan aset pekon berupa tanah pesawahan yang terletak di Pekon Lakaran. Kepada pembeli an. Sukiman.Senin 03 Des Th 2023

Sawah tersebut dibeli menggunakan Dana Bantuan Desa melalui program inpres tahun 1980-an. Kala itu kepala desa dijabat oleh an. Mulyanto. Adapun kegunaan dan fungsi aset tersebut untuk membantu operasional pemerintah desa kala itu.

Namun yang disayangkan oleh masyarakat adalah aset kekayaan desa tersebut yang selama ini dijaga turun temurun. Kepala Pekon silih berganti, ketika dijabat oleh Suwandi aset tersebut terjual.

Salah seorang tokoh masyarakat melaporkan kepada Tim Media ini, meminta agar persoalan ini dipublish. Menurutnnya aset berupa sawah tersebut dijual dan ditukar atau dibelikan berupa tanah pemakaman. Persolannya adalah terkait aturan, syarat yang harus dipenuhi, dan nilai aset pihak yang akan ditukar minimal sama/seimbang dengan aset desa yang akan ditukar. Apabila terdapat perbedaan nilai, dalam hal ini aset nilainya lebih rendah dari aset desa yg ditukar maka selisihnya diganti dengan uang yang akan disetorkan ke kas negara atau kas daerah.

Sebagai mana Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Pemerintah Desa Tentang Rekomendasi Tukar Menukar Tanah Aset Desa. Dikhawatirkan persoalan ini, yang tadinya niat baik ketika SOP terdapat kekeliruan maka timbul permasalahan hukum dikemudian hari. Dikarenakan terkait aset tanah/ bangunan milik desa tidak dijual terkecuali tukar guling (Ruislag). Dan terlebih dahulu disetorkan ke Kas negara/ daerah.

Tim Media ini, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan observasi lapangan ke Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo locus tanah aset pekon diduga dilakukan penjualan. Kamis, 30 Nopember 2023. Bertemu dengan Wiji anak mantu Sukiman, menerangkan bahwa benar sawah aset pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo tersebut telah dibeli oleh bapaknya Sukiman seharga Rp. 148 juta. Melalui proses lelang di Balai Pekon Sridadi beberapa waktu yang lalu. ” Benar sawah (aset) milik Pekon Sridadi dibeli oleh bapak saya (Sukiman) seharga Rp. 148 juta. Melalui proses lelang di Balai Desa. Dokumennya ada dengan bapak saya.” ucapnya Wiji didampingi istrinya.

” Tanah desa sebagai salah satu Aset Desa, merupakan tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Fungsi tanah desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah desa.” tegasnya

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 melarang pemindahtanganan tanah desa selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional. ” Pelepasan tanah desa harus dilakukan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, tidak bisa diperlakukan sama seperti tanah milik warga pada umumnya. Setiap kepala desa harus memahami pengelolaan aset desa terutama tanah desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.” paparnya sumber.

Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset desanya. Terkadang kita menjumpai warga, bahkan perangkat desa yang kesulitan menjelaskan aset desanya. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif dan kreatifitas warga Desa.

Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah mengelola Keuangan dan Aset Desa.

” Kebijakan kepala Pekon dan perangkatnya sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau Hb diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 TPasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.” lanjutnya

Aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa.
Sumber :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.

Saat akan dikonfirmasi oknum Kepala Pekon tersebut sedang tidak ada ditempat sedang ke Jakarta. Tutur salah satu Aparat Pekon Sridadi tersebut.

Mitra Mabes Wilayah Lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Berita Terbaru

NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:45 WIB