Diduga Kuat Dikelola Oknum Polisi, Galian C Ilegal di Tanjung Rejo Kudus Semakin Meresahkan

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Kudus – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik Penambangan yang disinyalir tak berizin ini disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum anggota polisi berinisial SG atau biasa di panggil Ahong, yang diketahui bertugas di lingkungan Polres Kudus.

 

Menurut pantauan di lapangan, kegiatan penggalian berlangsung nyaris setiap hari dengan menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut material lalu lalang tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang, menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta keluhan dari warga setempat.

“Sangat mengganggu. Debu berterbangan, jalan rusak, dan suara alat berat bising sejak pagi. Belum lagi dampaknya ke sawah-sawah kami,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa lokasi galian tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Parahnya lagi, usaha ini diduga dilindungi oleh SG, seorang oknum aparat penegak hukum aktif yang justru seharusnya menindak kegiatan ilegal.

 

“Kami minta aparat penegak hukum bersikap tegas. Jangan karena pelakunya dari internal, lalu dibiarkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tanjung Rejo.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kudus maupun pihak Pemerintah Kabupaten Kudus terkait aktivitas galian tersebut dan keterlibatan oknum SG.

 

Pakar hukum lingkungan Universitas Muria Kudus, Dr. Hendro Susilo, menyatakan bahwa galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Apabila dilakukan oleh aparat, sanksinya bisa lebih berat karena ada pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan atas praktik tambang liar yang merusak lingkungan dan mencoreng wibawa institusi penegak hukum

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BADAN PERMUSAWARAHAN DESA PUSPASARI, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5.5JUTA PER TITIK.
Upaya pembangunan Jalan Provinsi Ruas Batu Gajah – Batas Pakpak Bharat di Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki babak baru.
TINGKATKAN PRODUKSI PERTANIAN, PEMKAB SAMOSIR GELAR TANAM PADI BERSAMA DAN “FESTIVAL MANUAN EME”, BUPATI SAMOSIR SERAHKAN BANTUAN PERTANIAN
Wakil Rakyat Di Abaikan Develover La Padma Grande Setu, ” Merasa Orang Kaya “
Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden RI ke-2 Soeharto
Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden RI ke-2 Soeharto
Program Prioritas Bupati/Wakil Bupati Samosir 2025-2030, Bupati Samosir dengan PT. Bank Sumut Tandatangani MoU Program Subsidi Bunga Pinjaman Pelaku UMKM

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:08 WIB

BADAN PERMUSAWARAHAN DESA PUSPASARI, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5.5JUTA PER TITIK.

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:42 WIB

Upaya pembangunan Jalan Provinsi Ruas Batu Gajah – Batas Pakpak Bharat di Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki babak baru.

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:33 WIB

TINGKATKAN PRODUKSI PERTANIAN, PEMKAB SAMOSIR GELAR TANAM PADI BERSAMA DAN “FESTIVAL MANUAN EME”, BUPATI SAMOSIR SERAHKAN BANTUAN PERTANIAN

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:10 WIB

Wakil Rakyat Di Abaikan Develover La Padma Grande Setu, ” Merasa Orang Kaya “

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.

Berita Terbaru