MBS Kudus – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik Penambangan yang disinyalir tak berizin ini disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum anggota polisi berinisial SG atau biasa di panggil Ahong, yang diketahui bertugas di lingkungan Polres Kudus.
Menurut pantauan di lapangan, kegiatan penggalian berlangsung nyaris setiap hari dengan menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut material lalu lalang tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang, menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta keluhan dari warga setempat.
“Sangat mengganggu. Debu berterbangan, jalan rusak, dan suara alat berat bising sejak pagi. Belum lagi dampaknya ke sawah-sawah kami,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa lokasi galian tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Parahnya lagi, usaha ini diduga dilindungi oleh SG, seorang oknum aparat penegak hukum aktif yang justru seharusnya menindak kegiatan ilegal.
“Kami minta aparat penegak hukum bersikap tegas. Jangan karena pelakunya dari internal, lalu dibiarkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tanjung Rejo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kudus maupun pihak Pemerintah Kabupaten Kudus terkait aktivitas galian tersebut dan keterlibatan oknum SG.
Pakar hukum lingkungan Universitas Muria Kudus, Dr. Hendro Susilo, menyatakan bahwa galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Apabila dilakukan oleh aparat, sanksinya bisa lebih berat karena ada pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan atas praktik tambang liar yang merusak lingkungan dan mencoreng wibawa institusi penegak hukum