Diduga Kuat Beroperasi Tanpa Izin, Para Pemilik Tambang Galian C Terkesan Kebal Hukum

Minggu, 13 November 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil | Mitramabes com.-  Usaha tambang Galian C yang kini yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Rohil, Minggu Tanggal 13/11/2022,diduga kuat tidak mengantongi Surat Perizinan Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan Galian C yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

Bahkan menurut warga setempat, yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa masyarakat Kecamatan Batu Hampar ini untuk menyampaikan informasi Kepada Media ini dan keluhan mereka,” Namun hingga kini para penambang Galian C ilegal tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) berwenang.

Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa masyarakat Kecamatan Batu Hampar,Media ini langsung Ke Lapangan, lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.

Dari hasil pemantauan Media ini di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan Galian Tanah Timbunan,”atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi Perizinan resmi dari Pemerintah.

Saat dikonfirmasi Masyarakat kecamatan Batu Hampar menyebutkan bahwa salah satu boss atau pemilik tambang Galian C berinisial Kuat Dugaan SKR , “Bos yang punya usaha galian Tanah Timbunan kepada Media ini dengan agak hati-hati dan minta identitasnya dirahasiakan.

Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, Salah Satu warga Kecamatan Batu Hampar berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka.

“Kami berharap agar Polsek Batu Hampar dan Polres Rokan Hilir Rohil serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang Galian C yang diduga ilegal itu agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap narasumber.

( EDITOR NAHAR )

Berita Terkait

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang
Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan
Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa
Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau
Bukan Sekadar Patroli: Sentuhan Humanis Polairud Polda NTT di Bulan Suci Ramadhan
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas Bermodus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan
Polres Kaur Laksanakan Apel Siaga Kamtibmas sambut Ramadhan 1447 H.
Bupati Pakpak bharat membuka sosialisasi implementasi Menejemen Talenta di lingkungan Pemkab pakpak bharat.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:07 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:04 WIB

Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan

Senin, 2 Maret 2026 - 11:50 WIB

Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa

Senin, 2 Maret 2026 - 10:27 WIB

Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau

Senin, 2 Maret 2026 - 09:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap Kasus Curas Bermodus Polisi Gadungan, Dua Pemuda Diamankan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Mar 2026 - 12:07 WIB