Diduga Kuat Beroperasi Tanpa Izin, Para Pemilik Tambang Galian C Terkesan Kebal Hukum

Minggu, 13 November 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil | Mitramabes com.-  Usaha tambang Galian C yang kini yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Rohil, Minggu Tanggal 13/11/2022,diduga kuat tidak mengantongi Surat Perizinan Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan Galian C yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

Bahkan menurut warga setempat, yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa masyarakat Kecamatan Batu Hampar ini untuk menyampaikan informasi Kepada Media ini dan keluhan mereka,” Namun hingga kini para penambang Galian C ilegal tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) berwenang.

Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa masyarakat Kecamatan Batu Hampar,Media ini langsung Ke Lapangan, lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.

Dari hasil pemantauan Media ini di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan Galian Tanah Timbunan,”atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi Perizinan resmi dari Pemerintah.

Saat dikonfirmasi Masyarakat kecamatan Batu Hampar menyebutkan bahwa salah satu boss atau pemilik tambang Galian C berinisial Kuat Dugaan SKR , “Bos yang punya usaha galian Tanah Timbunan kepada Media ini dengan agak hati-hati dan minta identitasnya dirahasiakan.

Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, Salah Satu warga Kecamatan Batu Hampar berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka.

“Kami berharap agar Polsek Batu Hampar dan Polres Rokan Hilir Rohil serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang Galian C yang diduga ilegal itu agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap narasumber.

( EDITOR NAHAR )

Berita Terkait

Rumah Warga di Bonea Makmur Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang, Kapolsek Bontomanai Ingatkan Kewaspadaan
KAWAT Dukung Penuh Inisiatif Kapolsek Tebo Ulu Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Kegiatan DPP PATRI dan Audiensi Bersama Menteri Transmigrasi di Yogyakarta
VISI, MISI, DAN TUJUAN UPT SD NEGERI 1 BUMI AYU DI KABUPATEN PRINGSEWU.
Kepala Kantor Pos Pagar Alam Di Tahan Tersangka Kasus Pencabulan
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Hampir menjelang 3 Bulan Lumpur Masih Jelas Membekas Di Rumah Warga Yang Terdampak Di Desa Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:19 WIB

Rumah Warga di Bonea Makmur Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang, Kapolsek Bontomanai Ingatkan Kewaspadaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:04 WIB

KAWAT Dukung Penuh Inisiatif Kapolsek Tebo Ulu Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:49 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Kegiatan DPP PATRI dan Audiensi Bersama Menteri Transmigrasi di Yogyakarta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:46 WIB

VISI, MISI, DAN TUJUAN UPT SD NEGERI 1 BUMI AYU DI KABUPATEN PRINGSEWU.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WIB

Kepala Kantor Pos Pagar Alam Di Tahan Tersangka Kasus Pencabulan

Berita Terbaru