Diduga Kuat Beroperasi Tanpa Izin, Para Pemilik Tambang Galian C Terkesan Kebal Hukum

Minggu, 13 November 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil | Mitramabes com.-  Usaha tambang Galian C yang kini yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Rohil, Minggu Tanggal 13/11/2022,diduga kuat tidak mengantongi Surat Perizinan Pertambangan alias ilegal. Kegiatan penambangan Galian C yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

Bahkan menurut warga setempat, yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa masyarakat Kecamatan Batu Hampar ini untuk menyampaikan informasi Kepada Media ini dan keluhan mereka,” Namun hingga kini para penambang Galian C ilegal tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) berwenang.

Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa masyarakat Kecamatan Batu Hampar,Media ini langsung Ke Lapangan, lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.

Dari hasil pemantauan Media ini di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan Galian Tanah Timbunan,”atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi Perizinan resmi dari Pemerintah.

Saat dikonfirmasi Masyarakat kecamatan Batu Hampar menyebutkan bahwa salah satu boss atau pemilik tambang Galian C berinisial Kuat Dugaan SKR , “Bos yang punya usaha galian Tanah Timbunan kepada Media ini dengan agak hati-hati dan minta identitasnya dirahasiakan.

Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, Salah Satu warga Kecamatan Batu Hampar berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka.

“Kami berharap agar Polsek Batu Hampar dan Polres Rokan Hilir Rohil serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang Galian C yang diduga ilegal itu agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap narasumber.

( EDITOR NAHAR )

Berita Terkait

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah
*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*
Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah
Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:39 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:06 WIB

*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:35 WIB

Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos

Berita Terbaru